JAVASATU-MALANG- Pada Sabtu (21/8/2021) jumlah pelanggaran yang dicacat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebanyak 4.612 pelanggar. Pencatatan itu terbagi dalam zona kuning, orange dan merah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hashiholan Matondang menjelaskan bahwa sebanyak 1.475 pelanggar diberi sanksi sosial dan 752 pelanggaran tempat usaha.
“Kalau yang sampai disegel atau dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) ada tiga,” ujar Firmando, Minggu (22/8/2021).
Dari catatannya, ada 91.047 kendaraan yang diperiksa. Yang terdiri dari 37.156 kendaraan roda dua dan sebanyak 53.891 kendaraan roda empat. Dan juga ada sebanyak 5.634 kendaraan yang terpaksa diputarbalikkan, karena berbagai alasan.
“Ada yang dilakukan Rapid Test saat melintas. Tercatat ada sebanyak 2.507 orang. Dan dari jumlah itu, 104 orang diantaranya positif dan harus putar balik,” imbuhnya.
Baca Juga:
Di sisi lain, Firmando mengatakan bahwa selama masa PPKM, kesadaran masyarakat di Kabupaten Malang sudah meningkat. Ada sekitar 95 persen masyarakat sudah sadar akan penerapan protokol kesehatan. Terutama dalam penggunaan masker.
“Itu pun kadang yang tidak pake masker, hanya karena maskernya diturunkan ke dagu,” pungkasnya. (Agb/Saf)