email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dewan Pers Buka Pendaftaran Anggota Periode 2025-2028

by Redaksi Javasatu
20 Januari 2025

JAVASATU.COM- Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025. Untuk itu, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota periode 2025-2028. Pendaftaran berlangsung mulai 20 Januari hingga 11 Februari 2025.

(Foto: Ist)

Sebanyak sembilan anggota Dewan Pers baru akan dipilih dari tiga unsur: wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. BPPA yang dipimpin oleh Bambang Santoso (ATVLI) bertugas melaksanakan proses seleksi, didukung oleh panitia pelaksana pemilihan.

Dalam siaran pers Dewan Pers, berikut ini beberapa persyaratan menjadi calon anggota Dewan Pers:

Syarat Umum:

  1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Memiliki integritas pribadi.
  3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.
  4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
  5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.
  6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
  7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.

Syarat Administrasi:

  1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
  2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
  3. Melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bahwa tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
  4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
  5. Menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  6. Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter.
  7. Menyertakan riwayat hidup (CV).
  8. Menyertakan pas foto berwarna terbaru.
  9. Calon dari unsur wartawan: (a) Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers. (b) Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
  10. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  11. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.

Format Dokumen:

  1. Pakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id;
  2. Surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id;
  3. Surat pernyataan untuk calon dari unsur Tokoh masyarakat bahwa tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik, dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id;
  4. Berkas pendaftaran diterima mulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewanpers.or.id. atau secara fisik pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.

BPPA Dewan Pers Periode 2025-2028

Ketua: Bambang Santoso (ATVLI)

Sekretaris: Wienda Parwitasari (PFI)

Anggota:
1. Bayu Wardhana (AJI)
2. Gilang Iskandar (ATVSI)
3. Suwarjono (AMSI)
4. Herik Kurniawan (IJTI)
5. M Rafiq (PRSSNI)
6. Purwanto (SPS)
7. Makali Kumar(SMSI)
8. Wayan Sudane (JMSI)
9. M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers)
10. Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers)
11. Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers)

Dewan Pers mengajak seluruh pihak yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam proses ini demi mendukung kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia. (Red)

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dewan Pers
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved