email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

by Sudasir Al Ayyubi
24 Januari 2026

JAVASATU.COM- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

(Foto: Tangkapan layar CCTV)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

“Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal karena kondisi arus lalu lintas yang padat,” bebernya.

Usai menerima laporan dengan Nomor LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial DW (21). Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

BacaJuga :

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Bantu Stok PMI, Polres Gresik Gelar Donor Darah

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan.

“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikPelecehanPencabulanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Bantu Stok PMI, Polres Gresik Gelar Donor Darah

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Menganti, Barang Bukti Diamankan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

BERITA LAINNYA

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d