JAVASATU.COM-MALANG- Salah satu gedung unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diduga digunakan sebagai posko pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf). Posko tersebut dilaporkan berada di kafe milik BUMDes di Jalan Brigjend Abdul Manan Wijaya.

Koordinator Divisi Hukum Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Agus Hariyanto, menyayangkan jika benar unit usaha BUMDes digunakan untuk kepentingan politik seperti posko pemenangan.
Menurutnya, fasilitas desa seharusnya netral kecuali jika disewa untuk keperluan kampanye temporer, bukan sebagai posko yang bersifat permanen.
“Kami sangat menyayangkan kalau itu memang benar dijadikan posko pemenangan. Karena itu fasilitas milik desa, kecuali disewa untuk kampanye yang sifatnya sementara. Kalau posko kan permanen,” ujar Agus, Rabu (13/11/2024).
Agus, yang juga Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, menegaskan bahwa pemanfaatan gedung BUMDes untuk politik harus sesuai aturan.
Abdul Allam Amrullah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini.
“Kami dalami segera,” kata Allam singkat.

Di sisi lain, Kepala Desa Pujon Lor, Achmad Solihin, menyatakan tidak mengetahui perihal penggunaan gedung tersebut sebagai posko.
Menurutnya, pengelolaan gedung tersebut merupakan kewenangan penuh BUMDes, di mana lantai atas telah disewakan, sementara lantai bawah masih digunakan untuk produk UMKM dan operasional BUMDes.
“Saya tidak tahu menahu mas. Itu semua sepenuhnya ranah BUMDes,” kata Solihin. (Agb/Saf)