JAVASATU.COM- DPRD Kota Pasuruan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna IV yang digelar Senin (25/8/2025) di ruang sidang DPRD.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan, M. Toyib, dan dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah.
Seluruh fraksi DPRD, termasuk Golkar, PKB, API, PKS, PDI Perjuangan, dan Persatuan Hati Nurani, menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui kedua Raperda.
Mas Adi sapaan akrab Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengapresiasi dukungan anggota dewan dalam penyusunan Raperda.
“Atas nama Pemerintah Kota Pasuruan, saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota dewan atas saran, ide, dan gagasan yang telah diberikan. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, saya yakin hal tersebut dapat segera terwujud demi kepentingan masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Pasuruan.
Keputusan ini diharapkan memperkuat regulasi pemerintah daerah terkait dukungan keuangan untuk partai politik sekaligus percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara, yang menjadi salah satu proyek strategis Kota Pasuruan. (saf)