email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

by Javasatu
13 Maret 2026

JAVASATU.COM- Ruang publik belakangan ini diramaikan oleh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan tidak adanya pengaturan batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 UU Polri yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menegaskan, Polri adalah Alat Negara, dalam Arsitektur Demokrasi Konstitusi Jabatan Kapolri adalah Hak Preogratif Presiden. (Credit: Nasky)

Dalam pemberitaan, permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pokok permohonan menggugat tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri. Pemohon juga mendorong agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas dan terukur berbasis periode tetap, bahkan dengan gagasan maksimal lima tahun dengan perpanjangan terbatas atas persetujuan DPR.

Namun, analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai argumentasi yang dibangun penggugat tidak berdasar dan kurang konstruktif dalam melihat persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, narasi yang berkembang justru lebih kental nuansa politis.

Menurut Nasky, jika persoalan tersebut diuji melalui pendekatan hukum tata negara, teori jabatan publik, desain sistem presidensial, serta konstruksi hubungan konstitusional antara Presiden dan Polri, maka terlihat bahwa permohonan tersebut berpotensi keliru dalam meletakkan masalah.

“Yang dipersoalkan bukan kekosongan hukum yang bersifat inkonstitusional, melainkan preferensi kebijakan hukum tertentu yang hendak dipaksakan menjadi keharusan konstitusional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai jabatan Kapolri pada dasarnya tetap merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tentu dalam koridor konstitusi serta mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, gagasan untuk memaknai jabatan Kapolri sebagai jabatan yang harus dibatasi secara periodesasi, apalagi dengan skema perpanjangan berbasis persetujuan politik tambahan, justru berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial, menimbulkan pembelahan kewenangan, dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky.

Menjaga Marwah Sistem Presidensial

Penulis buku Polri Presisi itu menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, Presiden bukan sekadar simbol administratif, tetapi pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam pengelolaan cabang eksekutif.

Dengan demikian, seluruh organ negara yang menjalankan fungsi pemerintahan pada dasarnya berada dalam orbit tanggung jawab konstitusional Presiden.

Ia menambahkan bahwa institusi Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat berada dalam domain penyelenggaraan pemerintahan.

“Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat dipisahkan dari logika dasar bahwa Presiden harus memiliki ruang konstitusional yang cukup untuk menentukan siapa pembantu utama yang memimpin institusi kepolisian nasional, sepanjang dilakukan menurut mekanisme undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bukanlah penghapusan prerogatif Presiden, melainkan bentuk kontrol konstitusional terbatas agar pejabat tersebut memperoleh legitimasi politik yang memadai.

“Namun setelah proses itu selesai, arus komando dan akuntabilitas institusional tetap harus kembali kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Inilah esensi presidensialisme yang tidak boleh dikaburkan,” tuturnya.

Jaga Independensi Polri sebagai Alat Negara

Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) menegaskan bahwa Kapolri bukan pejabat hasil pemilihan umum, bukan pemegang mandat politik elektoral, dan bukan jabatan representatif periodik seperti kepala daerah atau presiden. Kapolri merupakan pejabat negara yang memimpin organ eksekutif strategis.

Ia menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri telah memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Ketentuan itu telah memadai untuk menjaga profesionalitas serta memastikan fungsi Polri berjalan sebagaimana mestinya. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara yang harus bebas dari kepentingan politik,” jelasnya.

Ia juga merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan kedudukan tersebut, Polri bukan bagian dari kabinet sehingga tidak tepat jika masa jabatan Kapolri diseragamkan dengan masa jabatan presiden,” tambahnya.

Menurutnya, legitimasi jabatan Kapolri bukan berasal dari masa jabatan tetap, melainkan dari kepercayaan konstitusional yang diberikan melalui Presiden dalam kerangka undang-undang.

“Jika jabatan seperti ini dipaksa tunduk pada logika fixed term yang kaku, maka kita justru mencampuradukkan karakter jabatan administrasi-eksekutif dengan jabatan politik-elektoral. Itu kekeliruan konseptual,” tegasnya.

Ia menambahkan, Presiden memikul tanggung jawab atas stabilitas nasional, keamanan dalam negeri, penegakan hukum secara makro, serta sinkronisasi kebijakan pemerintahan. Dalam kondisi tersebut, Presiden harus memiliki fleksibilitas konstitusional untuk mempertahankan atau mengganti pimpinan Polri sesuai kebutuhan objektif negara, bukan semata-mata tunduk pada hitungan masa jabatan tetap.

Dalam negara hukum demokratis, hak prerogatif Presiden juga tidak bersifat tanpa batas. Kekuasaan itu dibatasi oleh konstitusi, undang-undang, prinsip akuntabilitas, pengawasan politik, kontrol publik, serta pengujian yudisial apabila terjadi penyimpangan norma.

“Maka argumen bahwa ketiadaan fixed term otomatis melahirkan kekuasaan absolut adalah simplifikasi yang terlalu jauh. Kekuasaan absolut terjadi ketika tidak ada hukum, tidak ada kontrol, dan tidak ada mekanisme pemberhentian,” ungkapnya.

Ketiadaan Batas Masa Jabatan Kapolri Bukan Berarti Inkonstitusional

Nasky menilai tidak semua jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan harus dibatasi dengan model fixed term. Banyak jabatan strategis justru dirancang dengan durasi yang bergantung pada usia pensiun, evaluasi jabatan, kebutuhan organisasi, atau kepercayaan pejabat yang berwenang mengangkatnya.

“Dalam teori hukum administrasi negara, hal ini lazim dan tidak otomatis bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, konstitusi tidak pernah memerintahkan bahwa semua jabatan publik harus tunduk pada periodisasi waktu yang seragam. Yang dituntut konstitusi adalah adanya dasar hukum, mekanisme yang sah, serta akuntabilitas.

“Jadi, ketiadaan fixed term bukan inkonstitusionalitas, melainkan policy choice dari pembentuk undang-undang,” tegasnya.

Regenerasi Bukan Dalil Konstitusional

Di akhir pernyataannya, Nasky menilai gagasan regenerasi dalam tubuh Polri memang menarik secara organisasi. Namun dalam perspektif hukum tata negara, regenerasi bukan dasar konstitusional yang cukup untuk memaksa MK menciptakan norma baru.

“Regenerasi adalah bagian dari kebijakan pembinaan karier, manajemen SDM, dan desain kelembagaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pembentuk undang-undang di masa depan menilai perlu membuat pembatasan masa jabatan demi pembinaan organisasi, hal itu sah sebagai kebijakan legislatif.

“Namun hal tersebut tidak serta-merta berarti bahwa tanpa pembatasan demikian, norma yang ada menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” lanjutnya.

Menurutnya, penataan jabatan Kapolri juga harus dilihat dalam kerangka civilian control atas alat negara.

Dalam negara demokrasi, alat keamanan tidak boleh berdiri sebagai pusat kekuasaan otonom yang lepas dari kendali pemerintahan sipil yang sah. Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih rakyat harus memiliki kemampuan konstitusional untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan menata pimpinan institusi keamanan nasional.

“Dengan demikian, mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan justru merupakan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri,” kata Nasky.

BacaJuga :

Ketua Ekraf Majalengka H. Baya: Generasi Muda Harus Jaga Warisan Nyiramkeun Pusaka Talaga

Hutan Jati Situbondo Terbakar, Petugas Padamkan Api Pakai Ranting

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gugatan terhadap pengaturan masa jabatan Kapolri perlu dibaca secara kritis dan proporsional.

“Jabatan Kapolri tetap harus dipahami sebagai jabatan strategis dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang pada hakikatnya berada dalam hak prerogatif Presiden, tentu dengan koridor hukum dan keterlibatan DPR sebagaimana diatur undang-undang. Ketiadaan batas masa jabatan berbasis fixed term bukan cacat konstitusional, melainkan pilihan kebijakan hukum yang masih dapat dibenarkan. Bahkan memaksakan periodisasi tetap dan skema perpanjangan politik justru dapat memperbesar politisasi, mengaburkan sistem presidensial, dan memperlemah efektivitas kontrol sipil atas alat negara,” pungkasnya. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: KapolriNasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPemerintahPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Desa Belung Hias Gang Sunan Gunungjati dengan Lampu Merah Putih

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

Ketua Ekraf Majalengka H. Baya: Generasi Muda Harus Jaga Warisan Nyiramkeun Pusaka Talaga

Ifan Seventeen Ubah “Apa Kabar” Jadi Lebih Emosional, Ini Bedanya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Hutan Jati Situbondo Terbakar, Petugas Padamkan Api Pakai Ranting

Air Cucian Pusaka Talaga Manggung Majalengka Diburu Warga, Ada dari Sumedang

BRI Malang Sosialisasikan Otentikasi Pensiunan, Cegah Kejahatan Perbankan

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut, Jasadnya Ditemukan Mengapung

Proyek Irigasi di Sumberpucung Malang “Tak Bertuan”, DPUSDA: Bukan Punya Kami

Prev Next

POPULER HARI INI

Tong Tong Night Market Malang Masuk KEN 2026

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Air Cucian Pusaka Talaga Manggung Majalengka Diburu Warga, Ada dari Sumedang

Harga Daging Sapi di Pasar Besar Malang Tembus Rp155 Ribu Per Kilo

Dulux Raih Top Brand Award 2026, Unggul di Cat Interior dan Eksterior

BERITA LAINNYA

Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Desa Belung Hias Gang Sunan Gunungjati dengan Lampu Merah Putih

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

Ketua Ekraf Majalengka H. Baya: Generasi Muda Harus Jaga Warisan Nyiramkeun Pusaka Talaga

Ifan Seventeen Ubah “Apa Kabar” Jadi Lebih Emosional, Ini Bedanya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Hutan Jati Situbondo Terbakar, Petugas Padamkan Api Pakai Ranting

Air Cucian Pusaka Talaga Manggung Majalengka Diburu Warga, Ada dari Sumedang

BRI Malang Sosialisasikan Otentikasi Pensiunan, Cegah Kejahatan Perbankan

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut, Jasadnya Ditemukan Mengapung

Proyek Irigasi di Sumberpucung Malang “Tak Bertuan”, DPUSDA: Bukan Punya Kami

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

14,95 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pangkal Balam, Potensi Kerugian Rp9,76 Miliar

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved