JAVASATU.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan penguasaan tanah kas desa (TKD) di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang. Permintaan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (17/12/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pemeriksaan lapangan perlu dilakukan guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan, sekaligus menindaklanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Malang terkait potensi pendapatan desa yang tidak masuk ke kas desa.
“Komisi I merekomendasikan Pemkab Malang melalui Bagian Hukum sebagai leading sector untuk turun ke Desa Sumberagung, didampingi Camat Ngantang serta OPD terkait, guna memastikan status tanah tersebut,” kata Faza.
RDPU digelar atas permintaan Pemerintah Desa Sumberagung setelah menerima surat teguran dari Inspektorat. Dalam teguran tersebut, Inspektorat menemukan adanya potensi pendapatan dari lahan yang diduga sebagai TKD, namun tidak disetorkan ke kas desa.
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dan berada di depan pasar desa. Berdasarkan paparan dalam RDPU, lahan tersebut terbagi menjadi dua bangunan, masing-masing berupa gedung sekolah dan bangunan ruko. Pemerintah Desa meyakini lahan tersebut merupakan TKD.
Namun, mantan Kepala Desa Sumberagung yang turut hadir dalam RDPU menyatakan sebaliknya. Ia menilai lahan tersebut bukan tanah kas desa dan bukan pula aset Pemerintah Kabupaten Malang.
Perbedaan pandangan tersebut mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang melakukan pengecekan faktual di lapangan. Selain Bagian Hukum, DPRD juga merekomendasikan keterlibatan Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Inspektorat.
“Hasil pengecekan lapangan kami minta segera dilaporkan ke Komisi I paling lambat dua minggu. Dari situ nanti bisa ditentukan langkah selanjutnya,” tegas Faza.
Jika hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa lahan tersebut merupakan TKD, DPRD meminta Pemkab Malang mengawal pengembalian status lahan agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi desa. Penertiban juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum. Jika memang itu TKD, harus dikembalikan ke desa agar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (agb/arf)