JAVASATU.COM- Forkopimda Gresik bersama perusahaan pemilik kendaraan berat menandatangani deklarasi kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara.

Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025), menyusul banyaknya keluhan warga terkait truk yang melintas pada jam sibuk.
Aturan ini mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pelanggar, khususnya kendaraan Over Dimension Overload (ODOL). Jam larangan operasional berlaku pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menegaskan, investasi di Gresik harus sejalan dengan keselamatan warga.
“Distribusi barang memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat. Perusahaan harus mengingatkan sopir agar tidak melintas di jam terlarang,” ujarnya.
Data Polres Gresik mencatat lebih dari 166 kendaraan ditilang pada Juli–Agustus 2025. Setiap hari, sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur sesuai aturan.
Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pelanggaran jam operasional menjadi pengaduan terbanyak masyarakat.
“Kami konsisten menindak, tapi perusahaan juga wajib melakukan screening sopir agar patuh aturan,” tegasnya.
Kajari Gresik Yanuar Utomo menambahkan, penindakan hukum adalah langkah terakhir. Ia optimistis deklarasi ini mampu menekan pelanggaran.
“Saya yakin setelah deklarasi ini, kepatuhan bisa meningkat,” katanya.
Deklarasi kepatuhan berisi empat komitmen utama: mematuhi jam operasional, tidak melintas di jam terlarang, memastikan disiplin armada dan sopir, serta siap menerima sanksi sesuai aturan bila melanggar. (bas/nuh)