JAVASATU.COM- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, memastikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dicairkan pada Agustus 2025. Dana sebesar Rp29 miliar telah dialokasikan dalam APBD Perubahan untuk pembayaran tersebut.

“Gaji mereka sudah kami sediakan saat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Faza kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, Komisi I bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih melakukan pembahasan teknis terkait besaran gaji per orang dan jumlah total penerima.
“Semua detail akan dibahas dalam pertemuan lanjutan bersama BKPSDM, termasuk persoalan pegawai paruh waktu yang tidak lolos seleksi P3K,” ujar Politisi NasDem Kabupaten Malang ini.
Menurutnya, pembahasan mendatang tidak hanya fokus pada PPPK, tetapi juga akan mengkaji nasib para pegawai paruh waktu, mulai dari gaji, tunjangan, hingga jam kerja.
Faza menegaskan, perlakuan terhadap PPPK dan pegawai paruh waktu akan berbeda. PPPK akan mendapatkan tunjangan dan mengikuti ketentuan jam kerja sesuai aturan pemerintah, sedangkan pegawai paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan dan akan diatur tersendiri dalam pembahasan teknis.
“P3K akan mendapat hak sebagaimana ASN kontrak. Sementara pegawai paruh waktu tetap diberdayakan, tapi tidak dapat tunjangan,” tandasnya. (Agb/Saf)