JAVASATU.COM- Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Pada Sabtu malam (26/7/2025), Unit Turjawali Satuan Samapta menggerebek dua lokasi penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 171 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

Penggerebekan dilakukan usai petugas menerima laporan warga pada 24 Juli terkait maraknya peredaran miras ilegal di Dusun Karangandong, Desa Driyorejo. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan patroli dan penyisiran ke lokasi yang dicurigai.
Dari warung milik DPP, polisi menyita 44 botol Guinness dan 68 botol Bintang yang disimpan di dalam ruangan dan kolong meja. Sementara di lokasi kedua, tempat karaoke milik S alias Sunanti, petugas menemukan 28 botol Guinness dan 31 botol Bintang yang disembunyikan di dalam kamar tidur.
Kedua perempuan tersebut langsung diamankan dan diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Seluruh barang bukti turut dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkala. Kami tidak ingin peredaran miras ilegal menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Heri.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres. (bas/nuh)