JAVASATU.COM- Sekretaris Jenderal Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM), Sutanto, SH, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana impor 105.000 unit kendaraan operasional dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Nilai kontrak pengadaan tersebut disebut mencapai Rp24,66 triliun.

Sutanto mendesak Presiden dan DPR RI segera mengintervensi serta membatalkan rencana pembelian kendaraan pikap dan truk dari produsen India, yakni Mahindra dan Tata Motors, yang diperuntukkan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Kami meminta Presiden dan pimpinan DPR RI menghentikan proses ini. Jangan sampai anggaran negara atau dana atas nama rakyat desa justru memperkuat industri otomotif negara lain,” kata Sutanto kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kebijakan impor tersebut bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi nasional dan penguatan industri dalam negeri.
Sutanto memaparkan sedikitnya empat alasan penolakan. Pertama, Indonesia dinilai memiliki industri otomotif dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tinggi yang mampu memproduksi kendaraan sejenis. Mengimpor produk luar saat kapasitas nasional tersedia disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap industri dan tenaga kerja lokal.
Kedua, nilai proyek Rp24,66 triliun dinilai seharusnya menjadi stimulus bagi manufaktur nasional. Dana sebesar itu diyakini mampu mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta menggerakkan rantai pasok usaha kecil dan menengah sektor otomotif.
Ketiga, aspek layanan purna jual dan ketersediaan suku cadang dinilai krusial, terutama untuk operasional di desa. Produk dalam negeri disebut telah memiliki jaringan distribusi dan servis yang lebih merata dibandingkan merek impor yang infrastrukturnya belum sepenuhnya menjangkau daerah pelosok.
Keempat, rencana impor massal ini dianggap tidak sejalan dengan semangat kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang selama ini digaungkan pemerintah.
Sutanto menegaskan, GIBM akan terus mengawal kebijakan tersebut. Saat ini, organisasi itu mengklaim telah memiliki kepengurusan di 15 provinsi dan 42 kabupaten/kota.
“Kami akan memantau isu ini sampai ada kepastian bahwa kebutuhan kendaraan operasional desa dipenuhi oleh produk karya anak bangsa demi kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Agrinas Pangan Nusantara terkait desakan pembatalan kontrak tersebut. (ich/arf)