JAVASATU.COM- Kabupaten Gresik masih dihadapkan pada tingginya angka dispensasi kawin, yang menjadi indikasi kuat praktik perkawinan anak masih marak terjadi. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, lebih dari 450 perkara permohonan dispensasi kawin tercatat di Pengadilan Agama Gresik.

Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Dinas KBPPPA Gresik pada Rabu (23/7/2025), dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41.
Rakor melibatkan sejumlah OPD, LSM, organisasi masyarakat, hingga forum anak, untuk memperkuat strategi pencegahan perkawinan anak di Gresik.
“Meski trennya menurun, angka permohonan dispensasi kawin masih tinggi dan mengkhawatirkan. Ini menjadi tantangan serius dalam perlindungan anak,” kata dr. Titik Ernawati, Kepala Dinas KBPPPA Gresik.
Tren Kasus Dispensasi Kawin:
- 2023: 201 perkara
- 2024: 179 perkara
- Semester I 2025: sekitar 70 perkara
Menurut dr. Titik, sebagian besar kasus terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak buruk perkawinan anak, mulai dari gangguan kesehatan reproduksi, putus sekolah, hingga tingginya risiko kekerasan rumah tangga.
“Perkawinan anak merampas masa depan mereka. Kami perlu kerja sama lintas sektor untuk memutus siklus ini,” ujarnya.
Peran Pengadilan Agama dan Regulasi
Ketua Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.H, menjelaskan bahwa lembaganya menerapkan standar ketat dalam memutus permohonan dispensasi kawin.
Ia merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019, yang mengatur bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.
“Dispensasi hanya boleh diberikan jika ada alasan sangat mendesak dengan bukti yang kuat. Kami dorong hakim menolak permohonan yang tak memenuhi syarat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pengadilan Agama telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya:
- MoU dengan Bupati Gresik soal sinergi pencegahan perkawinan anak
- Asesmen psikologi dan kesehatan bagi anak pemohon DISKA
- Konseling pranikah bekerja sama dengan MUI dan Yayasan Nurul Hayat
- Komitmen hakim untuk tidak serta-merta mengabulkan permohonan
- Komitmen Dispendukcapil Jamin Hak Sipil Anak
Rakor juga menghadirkan Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Gresik, Sriyanto, ST, yang menyatakan komitmen dinasnya dalam memenuhi hak sipil anak, termasuk dalam pencatatan dokumen penting.
“Perkawinan anak berdampak langsung pada data kependudukan, karena itu butuh validasi dan pengawasan ketat,” ucapnya.
Langkah Tindak Lanjut: Kolaborasi dan Pemantauan
Sebagai hasil rakor, disepakati empat poin penting:
- Kolaborasi lintas sektor harus diperkuat hingga ke tingkat desa
- Alasan mendesak dalam permohonan DISKA harus didasarkan asesmen psikologis dan kesehatan
- Monitoring data DISPENSASI baik yang dikabulkan maupun ditolak
- Distribusi hasil rakor ke seluruh stakeholder untuk ditindaklanjuti
(Bas/Arf)