JAVASATU.COM- Proyek rehabilitasi Gedung Diponegoro kelas 1, 2, dan 3 beserta atap di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dengan nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar, tidak selesai hingga akhir 2025, meski telah melewati batas waktu kontrak dan masa perpanjangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi hingga Senin (29/12/2025), pekerjaan rehabilitasi tersebut masih belum selesai 100 persen. Padahal, sesuai kontrak awal, proyek ini ditargetkan rampung pada 14 Desember 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Melati Kurai dengan nilai kontrak Rp2.055.283.520. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pekerjaan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan durasi 55 hari kalender. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pekerjaan belum tuntas.
Hasil evaluasi bersama antara konsultan pengawas dan kontraktor kemudian menyepakati perpanjangan waktu. Awalnya kontraktor mengajukan perpanjangan hingga 22 Desember 2025, lalu kembali meminta tambahan waktu satu pekan hingga 28 Desember 2025.
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan, menegaskan pembayaran proyek tetap dilakukan sesuai ketentuan dan progres pekerjaan di lapangan.
“Sesuai arahan pimpinan, pembayaran akan dilakukan sesuai progres. Terkait langkah-langkah yang akan diambil RSUD, tentu diselesaikan sesuai regulasi,” kata Rudi saat dikonfirmasi javasatu.com, Senin (29/12/2025).
Di tengah keterlambatan tersebut, muncul dugaan adanya praktik “main mata” antara PPK dan pihak kontraktor. Namun Rudi menegaskan, sanksi denda keterlambatan tetap diberlakukan.
Sementara itu, Direktur Cabang CV Melati Kurai, Arsa Ramdhani, mengakui proyek tersebut tidak rampung sepenuhnya. Ia berdalih waktu pelaksanaan terlalu sempit.
“Perhitungan kami meleset. Ada sejumlah pekerjaan yang tidak terduga dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi apakah tidak selesainya proyek tersebut disebabkan keterbatasan dana proyek, Arsa memilih diam. (saf)