Javasatu,Malang- Meski ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang memutuskan untuk memperbolehkan Salat Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada hari Minggu (24/05/2020) nanti.

Kepala Bagian Administrasi dan Pembinaan Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Tri Lambang Santoso, membeberkan ada beberapa syarat dalam menjalankan salat idul fitri (Id) nanti.
“Hal itu merupakan protokol kesehatan untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19” terang Lambang.
Yang pertama, lanjut Lambang, masyarakat harus menggunakan masker, kemudian setiap jamaah harus memberikan jarak satu meter dengan sebelahnya.
“Jadi harus diberi jarak satu meter antara satu orang dengan orang lainnya” paparnya.
Ketiga, usai salat berjamaah, masih Lambang, masyarakat hendaknya menghindari bersalam-salaman. Pasalnya hal itu berpotensi menularkan virus corona.
“Dan jangan lupa selalu mencuci tangan pakai air mengalir atau handsanitizer sebelum masuk lokasi tempat ibadah” tuturnya.

Terakhir, apabila terdapat jamaah yang sakit atau bersuhu tubuhnya diatas 38° Celcius, maka pihak takmir masjid harus melarang orang tersebut beribadah di masjid itu.
“Dan kami himbau ke para pengkhotbah untuk memperpendek bacaan salat dan khotbahnya harus pendek. Pokoknya intinya harus tetap memperhatikan syarat dan rukunnya” tukasnya. (Agb/Red)