JAVASATU.COM-MALANG- Kabupaten Malang menjadi salah satu dari 10 wilayah di Indonesia yang diusulkan sebagai prioritas untuk pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan oleh Zia’ul Haq, Politisi dari Partai Gerindra Kabupaten Malang, pada Sabtu (03/08/2024). Informasi tersebut diterimanya dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDDA) Kabupaten Malang dalam acara yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (30/07/2024).

Menurut Zia’ul Haq, isu pemekaran wilayah di Kabupaten Malang bukanlah hal baru, tetapi sudah menjadi aspirasi masyarakat, terutama di Malang Utara.
“Pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang, aspirasi pemekaran wilayah ini telah kami tuangkan. Pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan menciptakan keadilan bagi masyarakat,” ujar pria yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang ini.
“Ini informasi yang bisa kita sikapi karena saya selaku ketua Pansus, pada waktu penyusunan RPJPD itu memang menuangkan aspirasi masyarakat Malang Utara berkenaan dengan pemekaran di dokumen RPJPD Kabupaten Malang. Karena berbicara RPJPD itu 20 tahun,” imbuh Zia’ul menguraikan.
Zia’ul Haq menekankan bahwa isu pemekaran ini bukan hanya sekadar wacana elit, melainkan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat. Dengan wilayah yang luas, terdiri dari 33 kecamatan dan 337 desa/kelurahan, serta jumlah penduduk yang mencapai 2,7 juta jiwa, pemekaran wilayah dinilai menjadi solusi yang harus dipertimbangkan secara serius.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil kajian akademis dari para intelektual di Malang, yang dikenal sebagai basis pendidikan tinggi, akan sangat menentukan bagaimana pemekaran ini akan direalisasikan.
“Apabila moratorium pemekaran dicabut, maka proses pemekaran ini bisa segera terealisasi dengan lancar,” tambahnya.
Zia’ul Haq juga mengharapkan agar calon-calon bupati yang akan datang mendukung penuh usulan pemekaran ini, demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Malang ke depan. (Saf)