email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 700 Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu

by Syaiful Arif
5 Oktober 2022

JAVASATU.COM-PASURUAN- Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual secara vulgar di toko jamu bertuliskan “Banyu Sakti”, tepat di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10/2022) siang.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan Ratusan Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu. (Foto: Pasuruankab.go.id)

Dilansir dari pasuruankab.go.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, ratusan botol minol itu didapat dari operasi pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol yang digelar selama seharian penuh.

Sebelum diamankan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dibuat resah dengan sebuah toko jamu yang secara terang-terangan menjual minol. Padahal hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan penertiban dan peredaran minuman beralkohol.

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat kalau ada sebuah toko jamu yang menjual minol secara terang-terangan dan jumlahnya banyak. Dari situlah kami cek dan lakukan razia,” kata Bakti, sesaat setelah operasi selesai digelar.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Bakti, selama operasi digelar, pemilik toko tersebut awalnya menolak ketika ratusan botol minolnya diamankan petugas. Namun ketika petugas menjelaskan secara kooperatif, pemilik menerima dan membiarkan petugas untuk mengamankannya.

“Kami amankan. Katanya ada pengacaranya. Jadi kami hanya melaksanakan pengamanan Perda Nomor 10 tahun 2009 yang harus selalu ditegakkan,” terang Bakti.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa total botol minol yang diamankan mencapai sekitar 700 botol dengan berbagai merk dan harga. Bahkan tak sedikit minol yang diamankan bernilai jual tinggi, yakni mulai Rp 500 ribu hingga di atas Rp 1 juta per botolnya.

BacaJuga :

UMSURA Dampingi UMKM Betro Pasuruan, Fokus HPP hingga Digital Marketing

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

“Minol ini sebenarnya boleh dijual tapi di tempat tertentu seperti hotel dengan klasifikasi tertentu pula. Tapi dilarang dijual bebas di depan publik, apalagi ini Perda Kabupaten Pasuruan dan jualnya di depan Kantor Kecamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pemilik usaha bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau denda kurungan badan maksimal 3 bulan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Pengadilan Negeri Bangil,” singkatnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PrigenMinolMirasSatpol PP Kabupaten Pasuruan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved