Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan 700 Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu

by Syaiful Arif
5 Oktober 2022

JAVASATU.COM-PASURUAN- Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual secara vulgar di toko jamu bertuliskan “Banyu Sakti”, tepat di seberang Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (4/10/2022) siang.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Amankan Ratusan Botol Minol Dijual Vulgar di Toko Jamu. (Foto: Pasuruankab.go.id)

Dilansir dari pasuruankab.go.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, ratusan botol minol itu didapat dari operasi pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol yang digelar selama seharian penuh.

Sebelum diamankan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang dibuat resah dengan sebuah toko jamu yang secara terang-terangan menjual minol. Padahal hal tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan penertiban dan peredaran minuman beralkohol.

KONTEN PROMOSI

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat kalau ada sebuah toko jamu yang menjual minol secara terang-terangan dan jumlahnya banyak. Dari situlah kami cek dan lakukan razia,” kata Bakti, sesaat setelah operasi selesai digelar.

Diungkapkan Bakti, selama operasi digelar, pemilik toko tersebut awalnya menolak ketika ratusan botol minolnya diamankan petugas. Namun ketika petugas menjelaskan secara kooperatif, pemilik menerima dan membiarkan petugas untuk mengamankannya.

“Kami amankan. Katanya ada pengacaranya. Jadi kami hanya melaksanakan pengamanan Perda Nomor 10 tahun 2009 yang harus selalu ditegakkan,” terang Bakti.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa total botol minol yang diamankan mencapai sekitar 700 botol dengan berbagai merk dan harga. Bahkan tak sedikit minol yang diamankan bernilai jual tinggi, yakni mulai Rp 500 ribu hingga di atas Rp 1 juta per botolnya.

BacaJuga :

603 Siswa SMPN 1 Sukorejo Membatik Kolosal, Rawat Warisan Budaya dari Sekolah

Reuni SMA A. Wahid Hasyim Tahun 92 Tebuireng, Rajut Seduluran Saklawase di Tretes

“Minol ini sebenarnya boleh dijual tapi di tempat tertentu seperti hotel dengan klasifikasi tertentu pula. Tapi dilarang dijual bebas di depan publik, apalagi ini Perda Kabupaten Pasuruan dan jualnya di depan Kantor Kecamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pemilik usaha bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau denda kurungan badan maksimal 3 bulan.

“Selanjutnya kami serahkan ke Pengadilan Negeri Bangil,” singkatnya. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan PrigenMinolMirasSatpol PP Kabupaten Pasuruan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Kota Malang Peduli, Bantu Siswa SMP Korban Kebakaran di Ciptomulyo

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

ADVERTISEMENT

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

PKPRI Gresik Bagi 100 Paket Sembako untuk Tukang Becak di Hari Koperasi

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

DPRD Gresik Usulkan PT Smelting Hapus Utang Rp 20 M Mantan Karyawan

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved