JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi mengumumkan bahwa kedua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat administratif.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, melalui Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, SDM, dan Humas, Marhaendra Pramudya Mahardika, dalam siaran tertulisnya menegaskan bahwa semua bapaslon bebas dari catatan sebagai mantan terpidana atau terpidana.
“Pasangan Sanusi-Lathifah Shohib dan pasangan Gunawan HS-Umar Usman dipastikan telah memenuhi semua persyaratan untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024,” tegasnya, Sabtu (14/09/2024)
KPU juga mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait keabsahan calon, visi, misi, dan program bapaslon melalui berbagai saluran hingga 18 September 2024.
“Partisipasi aktif masyarakat diharapkan untuk menjaga transparansi dalam Pilkada mendatang. Tanggapan dapat disampaikan mulai 15 hingga 18 September 2024 melalui berbagai saluran, seperti laman https://infopemilu.kpu.go.id, nomor helpdesk KPU Kabupaten Malang 085331511086, atau langsung ke kantor KPU di Kepanjen,” ungkapnya. (Agb/Saf)