JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sepakat memperkuat penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang juga diikuti oleh Kejari dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. mengatakan, penguatan Restorative Justice menjadi langkah strategis agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku dan masyarakat.
“Melalui Restorative Justice, kami ingin menghadirkan keadilan yang lebih arif, proporsional, dan humanis. Tujuannya agar masyarakat mendapat perlindungan hukum yang seimbang, serta pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri,” ujar Kajari Tri Joko.
Tri Joko menambahkan, penerapan prinsip keadilan restoratif di Kota Malang akan diperkuat dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan sosial bagi warga yang terlibat dalam perkara hukum ringan.
Menurutnya, Kejari Kota Malang juga akan terus membuka ruang dialog dan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami pentingnya penyelesaian perkara di luar jalur litigasi, tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.
“Keadilan restoratif bukan berarti melemahkan hukum, tapi justru menguatkan nilai kemanusiaan di balik proses hukum itu sendiri,” tegasnya.
Selain fokus pada Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola yang Baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., serta seluruh kepala Kejari dan kepala daerah se-Jawa Timur.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai sinergi antara Kejari dan Pemkot Malang sangat penting dalam menjaga jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami bersama Kejari berkomitmen memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberi ruang bagi penyelesaian hukum yang berorientasi pada keadilan sosial,” kata Wahyu.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang dan Kejari Kota Malang memiliki visi yang sama dalam membangun tata kelola hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. (dop/arf)