email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice

by Yondi Ari
10 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sepakat memperkuat penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

(Foto: Ist)

Kesepakatan ini ditegaskan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang juga diikuti oleh Kejari dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. mengatakan, penguatan Restorative Justice menjadi langkah strategis agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan bagi korban, pelaku dan masyarakat.

“Melalui Restorative Justice, kami ingin menghadirkan keadilan yang lebih arif, proporsional, dan humanis. Tujuannya agar masyarakat mendapat perlindungan hukum yang seimbang, serta pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri,” ujar Kajari Tri Joko.

ADVERTISEMENT

Tri Joko menambahkan, penerapan prinsip keadilan restoratif di Kota Malang akan diperkuat dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan sosial bagi warga yang terlibat dalam perkara hukum ringan.

Menurutnya, Kejari Kota Malang juga akan terus membuka ruang dialog dan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami pentingnya penyelesaian perkara di luar jalur litigasi, tanpa mengabaikan rasa keadilan publik.

“Keadilan restoratif bukan berarti melemahkan hukum, tapi justru menguatkan nilai kemanusiaan di balik proses hukum itu sendiri,” tegasnya.

BacaJuga :

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

PDAM Gresik Gercep Tangani Pipa Bocor Rumah Warga, Rampung dalam 10 Menit

Selain fokus pada Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola yang Baik dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., serta seluruh kepala Kejari dan kepala daerah se-Jawa Timur.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai sinergi antara Kejari dan Pemkot Malang sangat penting dalam menjaga jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami bersama Kejari berkomitmen memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberi ruang bagi penyelesaian hukum yang berorientasi pada keadilan sosial,” kata Wahyu.

Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang dan Kejari Kota Malang memiliki visi yang sama dalam membangun tata kelola hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota Malangpemkot malangRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

PDAM Gresik Gercep Tangani Pipa Bocor Rumah Warga, Rampung dalam 10 Menit

ADVERTISEMENT

Dubes Bulgaria Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Budaya dengan Kota Malang

SDN Dinoyo 2 Kota Malang Kembalikan MBG Diduga Basi, Kepsek Pastikan Tak Ada Siswa Terdampak

Drainase TMMD 126 di Lebakharjo Bantu Pengairan Sawah 15 Hektare

Prev Next

POPULER HARI INI

Seorang Guru di Kota Malang Amankan Siswa dari Makanan Program Gizi Diduga Tak Layak Konsumsi

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

SDN Dinoyo 2 Kota Malang Kembalikan MBG Diduga Basi, Kepsek Pastikan Tak Ada Siswa Terdampak

Satpol PP Kota Malang Edukasi Pelajar SMKN 10 Soal Kawasan Tanpa Rokok

BERITA LAINNYA

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

Aliansi Kehendak Rakyat Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Politik Utang: Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kewajiban Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d