email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pemeriksaan dilakukan di sebidang lahan milik Polinema di Jalan Pisang Kipas, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/2/2026).

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri majelis hakim yang terdiri dari Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H. Selain itu hadir pula jaksa penuntut umum, para terdakwa berinisial A-S dan H-S, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum Fahmi Abdillah menyatakan, pemeriksaan setempat memperkuat dakwaan bahwa pengadaan tanah dilakukan di atas lahan yang berdiri di badan sungai.

“Kami mendakwa terjadi pengadaan tanah di atas tanah yang berdiri di atas badan sungai. BBWS sudah menjelaskan kalau tanah ini awalnya urukan, dibatasi bambu dan dibuat datar. Kemudian terbit sertifikat bahwa tanah ini termasuk dalam wilayah badan sungai,” ujar Fahmi di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, lahan tersebut termasuk kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat didirikan bangunan gedung.

“Artinya kalau di badan sungai tidak boleh didirikan bangunan gedung. Terkait keluar SHM itu ranahnya BPN, namun soal pemanfaatannya, kalau awalnya untuk pembangunan gedung dan tidak bisa digunakan, artinya tidak bermanfaat. Intinya hasil PS memperkuat dakwaan kami,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, membantah adanya kerugian negara. Ia menegaskan pemeriksaan setempat dilakukan terhadap tanah yang telah bersertifikat resmi.

BacaJuga :

Kampung Nelayan Pujiharjo Malang Rampung, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

Bandar Grissee Dibersihkan, Camat Gresik: Kami Beri Contoh ke Warga

“PS dalam undang-undang itu untuk memastikan objek yang menjadi sengketa. Sesuai edaran Mahkamah Agung, jika ada sengketa tanah wajib dilakukan PS. Yang diperiksa adalah tanah yang sudah bersertifikat dan secara nyata ada. Tadi sudah kita lihat batas-batasnya sesuai sertifikat. Bahkan ada kelebihan tanah,” ungkapnya.

Sumardhan menyebut terdapat kelebihan lahan sekitar enam meter ke arah sungai dengan panjang sekitar 45 meter. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan tidak ada kerugian negara.

“Malah ada kelebihan tanah. Kelebihannya sekitar enam meter dikali 45 meter, tinggal dihitung nilainya. Ini negara bukan rugi, malah untung. Terdapat sisa tanah dari yang menjual tanah,” ujarnya.

Ia juga menilai secara hukum jual beli tanah tersebut sah dan tidak bermasalah. Dalam proses persidangan lanjutan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

“Di Malang jarang tanah rata. Kita lihat bangunan yang sudah ada, hampir 10 meter ke bawah. Artinya secara sah jual beli tidak ada persoalan, kecuali kalau tanahnya tidak ada. Sidang berikutnya akan membahas bukti-bukti dari saksi yang diajukan jaksa,” pungkasnya.

Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan akan berlanjut pada agenda pembuktian selanjutnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangPolinema
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kampung Nelayan Pujiharjo Malang Rampung, Siap Diresmikan Presiden Prabowo

Bandar Grissee Dibersihkan, Camat Gresik: Kami Beri Contoh ke Warga

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema

HPN 2026, JMSI Malang Raya Komitmen Bikin Terang Masyarakat

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Hotel Santika Gresik Hadirkan 100 Menu Iftar Ramadan 2026

Pantai Balekambang Dipenuhi Sampah, TNI-Polri Turun Tangan

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

BERITA LAINNYA

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d