JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pemeriksaan dilakukan di sebidang lahan milik Polinema di Jalan Pisang Kipas, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/2/2026).

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri majelis hakim yang terdiri dari Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H. Selain itu hadir pula jaksa penuntut umum, para terdakwa berinisial A-S dan H-S, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum Fahmi Abdillah menyatakan, pemeriksaan setempat memperkuat dakwaan bahwa pengadaan tanah dilakukan di atas lahan yang berdiri di badan sungai.
“Kami mendakwa terjadi pengadaan tanah di atas tanah yang berdiri di atas badan sungai. BBWS sudah menjelaskan kalau tanah ini awalnya urukan, dibatasi bambu dan dibuat datar. Kemudian terbit sertifikat bahwa tanah ini termasuk dalam wilayah badan sungai,” ujar Fahmi di lokasi.
Menurutnya, lahan tersebut termasuk kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat didirikan bangunan gedung.
“Artinya kalau di badan sungai tidak boleh didirikan bangunan gedung. Terkait keluar SHM itu ranahnya BPN, namun soal pemanfaatannya, kalau awalnya untuk pembangunan gedung dan tidak bisa digunakan, artinya tidak bermanfaat. Intinya hasil PS memperkuat dakwaan kami,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, membantah adanya kerugian negara. Ia menegaskan pemeriksaan setempat dilakukan terhadap tanah yang telah bersertifikat resmi.
“PS dalam undang-undang itu untuk memastikan objek yang menjadi sengketa. Sesuai edaran Mahkamah Agung, jika ada sengketa tanah wajib dilakukan PS. Yang diperiksa adalah tanah yang sudah bersertifikat dan secara nyata ada. Tadi sudah kita lihat batas-batasnya sesuai sertifikat. Bahkan ada kelebihan tanah,” ungkapnya.
Sumardhan menyebut terdapat kelebihan lahan sekitar enam meter ke arah sungai dengan panjang sekitar 45 meter. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan tidak ada kerugian negara.
“Malah ada kelebihan tanah. Kelebihannya sekitar enam meter dikali 45 meter, tinggal dihitung nilainya. Ini negara bukan rugi, malah untung. Terdapat sisa tanah dari yang menjual tanah,” ujarnya.
Ia juga menilai secara hukum jual beli tanah tersebut sah dan tidak bermasalah. Dalam proses persidangan lanjutan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.
“Di Malang jarang tanah rata. Kita lihat bangunan yang sudah ada, hampir 10 meter ke bawah. Artinya secara sah jual beli tidak ada persoalan, kecuali kalau tanahnya tidak ada. Sidang berikutnya akan membahas bukti-bukti dari saksi yang diajukan jaksa,” pungkasnya.
Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan akan berlanjut pada agenda pembuktian selanjutnya. (dop/arf)