email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pemeriksaan dilakukan di sebidang lahan milik Polinema di Jalan Pisang Kipas, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (13/2/2026).

Kejari Kota Malang Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Pengadaan Tanah Polinema. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri majelis hakim yang terdiri dari Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., Abdul Gani, S.H., M.H., dan Pultoni, S.H., M.H. Selain itu hadir pula jaksa penuntut umum, para terdakwa berinisial A-S dan H-S, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum Fahmi Abdillah menyatakan, pemeriksaan setempat memperkuat dakwaan bahwa pengadaan tanah dilakukan di atas lahan yang berdiri di badan sungai.

“Kami mendakwa terjadi pengadaan tanah di atas tanah yang berdiri di atas badan sungai. BBWS sudah menjelaskan kalau tanah ini awalnya urukan, dibatasi bambu dan dibuat datar. Kemudian terbit sertifikat bahwa tanah ini termasuk dalam wilayah badan sungai,” ujar Fahmi di lokasi.

Menurutnya, lahan tersebut termasuk kawasan sempadan sungai sehingga tidak dapat didirikan bangunan gedung.

“Artinya kalau di badan sungai tidak boleh didirikan bangunan gedung. Terkait keluar SHM itu ranahnya BPN, namun soal pemanfaatannya, kalau awalnya untuk pembangunan gedung dan tidak bisa digunakan, artinya tidak bermanfaat. Intinya hasil PS memperkuat dakwaan kami,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, membantah adanya kerugian negara. Ia menegaskan pemeriksaan setempat dilakukan terhadap tanah yang telah bersertifikat resmi.

“PS dalam undang-undang itu untuk memastikan objek yang menjadi sengketa. Sesuai edaran Mahkamah Agung, jika ada sengketa tanah wajib dilakukan PS. Yang diperiksa adalah tanah yang sudah bersertifikat dan secara nyata ada. Tadi sudah kita lihat batas-batasnya sesuai sertifikat. Bahkan ada kelebihan tanah,” ungkapnya.

Sumardhan menyebut terdapat kelebihan lahan sekitar enam meter ke arah sungai dengan panjang sekitar 45 meter. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan tidak ada kerugian negara.

BacaJuga :

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

“Malah ada kelebihan tanah. Kelebihannya sekitar enam meter dikali 45 meter, tinggal dihitung nilainya. Ini negara bukan rugi, malah untung. Terdapat sisa tanah dari yang menjual tanah,” ujarnya.

Ia juga menilai secara hukum jual beli tanah tersebut sah dan tidak bermasalah. Dalam proses persidangan lanjutan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

“Di Malang jarang tanah rata. Kita lihat bangunan yang sudah ada, hampir 10 meter ke bawah. Artinya secara sah jual beli tidak ada persoalan, kecuali kalau tanahnya tidak ada. Sidang berikutnya akan membahas bukti-bukti dari saksi yang diajukan jaksa,” pungkasnya.

Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan akan berlanjut pada agenda pembuktian selanjutnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d