JAVASATU.COM- Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk menekan pencemaran lingkungan. Namun, ia menekankan keberhasilan regulasi ini bergantung pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat.

Menurut Amithya, DPRD telah menerima audiensi dari kelompok masyarakat yang mendorong lahirnya perda tersebut. Saat ini, usulan tengah dibahas di Komisi C DPRD Kota Malang sebagai rekomendasi kebijakan.
“Saya kira kalau perda ini bisa menanggulangi pencemaran plastik, ya sangat perlu. Plastik itu tidak akan terurai dan sulit diolah,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Amithya mencontohkan keberhasilan daerah lain seperti Bali yang telah menerapkan larangan plastik sekali pakai dan terbukti mampu mengurangi sampah. Meski begitu, ia mengakui Kota Malang memerlukan proses panjang karena kesadaran masyarakat masih rendah.
Ia menyebut, langkah awal yang harus dilakukan adalah membudayakan penggunaan tas belanja berulang dan mengurangi plastik di kegiatan resmi.
“Dulu di Komisi D kita pakai teko air dan isi ulang. Ini akan jadi evaluasi supaya kita bisa mulai memberi contoh,” katanya.
Amithya menegaskan, tanpa edukasi yang masif, Perda larangan plastik sekali pakai akan sulit efektif.
“Edukasi dan sosialisasi adalah kunci. Pemerintah harus menjadi teladan,” pungkasnya. (saf)