JAVASATU.COM- Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa kesenian seperti pertunjukan “sound horeg” perlu diatur agar tidak mengganggu kenyamanan publik.

Usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (16/7/2025), Ami, begitu sapaannya menyebut bahwa musik keras (sound horeg) di ruang terbuka memang menarik bagi sebagian orang, tapi jika tidak dikendalikan bisa menimbulkan masalah.
“Pertunjukan seperti itu boleh saja, tapi penyajiannya harus disesuaikan. Kalau sampai mengganggu orang lain, ya tujuannya jadi tidak baik lagi,” tegasnya.
Menurut Ami, Kota Malang sudah memiliki Perda Ketertiban Umum yang mengatur soal ambang batas kebisingan (desibel). Ia menyarankan agar pelaku seni mengacu pada aturan tersebut.
“Kalau mau tampil, silakan. Tapi volumenya dikontrol. Jangan sampai warga terganggu hanya karena ingin tampil beda,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap mengawal aturan agar tetap adil bagi semua pihak. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, tapi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial.
“Kalau disajikan dengan baik dan tidak berlebihan, masyarakat juga bisa menikmati. Seni itu untuk menyatukan, bukan memecah kenyamanan,” pungkasnya. (Saf)