JAVASATU.COM- Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik kembali menetapkan KH Muhsin Munhamir sebagai Ketua MUI Kebomas untuk masa khidmah 2025–2030. Pemilihan ini menandai periode ketiga kepemimpinan pengasuh Yayasan Pendidikan dan Ponpes Al-Hasani, Desa Klangonan tersebut.

Musda yang digelar di Kecamatan Kebomas itu dihadiri jajaran MUI Kabupaten Gresik, unsur Forkopimcam, Kepala KUA, pengurus MUI Kecamatan, ketua AKD, serta perwakilan NU, Muhammadiyah, Muslimat, Aisyiyah, dan para mudin se-Kecamatan Kebomas.
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofik Thoyib, memberikan apresiasi atas dinamika dan kiprah MUI Kebomas selama ini. Menurutnya, kepemimpinan KH Muhsin dikenal inovatif, komunikatif, dan aktif membangun sinergi dengan masyarakat serta pemerintah.
“Selama ini MUI Kebomas sangat aktif dan banyak kegiatannya. Bahkan sering dilaporkan ke masyarakat luas melalui pemberitaan. Itu menunjukkan MUI Kebomas mampu menjalin komunikasi dengan semua stakeholder,” ujar KH Rofik, Rabu (29/10/2025).
Ia berharap ketua MUI terpilih tetap menjadi sosok inovatif dan responsif dalam menjalankan amanah organisasi.
“Kami ingin sosok yang kober, meski sibuk masih sempat mengurus MUI dan banter, yaitu cepat tanggap terhadap kondisi umat,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kebomas Tri Joko menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan MUI di wilayahnya. Ia menilai kolaborasi pemerintah kecamatan dan MUI sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat.
“Bagi kami di pemerintahan, restu para kiai terutama dari MUI sangat penting. Kami ini hanya ngandol sarunge Kyai Muhsin,” ucap Tri Joko disambut tawa peserta.
Usai terpilih kembali, KH Muhsin Munhamir mengaku amanah ini sekaligus menjadi ujian. Ia berharap mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap mendapat bimbingan dari para ulama.
“Saya tidak tahu ini rahmat atau justru ujian. Kalau nanti kami salah langkah, mohon segera diingatkan. Semoga kami bisa menjalankan amanah ini dengan ridho Allah SWT,” tuturnya. (bas/nuh)