JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi membatasi penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran yang tengah difinalisasi. Aturan itu mencakup pembatasan dimensi perangkat, ambang batas desibel, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Keputusan ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) di Balai Kota Batu, Senin (25/8/2025), yang dihadiri Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu.
AKBP Andi Yudha menegaskan, izin keramaian akan lebih selektif setelah aturan ini diberlakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan diterbitkan.
“Mulai sekarang, izin keramaian lebih ketat. Bahkan, pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar dikeluarkan,” tegas Andi Yudha.
Menurutnya, pembatasan ini bukan hanya untuk mengurangi kebisingan, tetapi juga menjaga ketertiban umum dan tetap memberi ruang bagi masyarakat menggelar acara secara tertib, aman dan bermanfaat.
“Regulasi sound system yang ada harus mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu. Bukan hanya hiburan, tetapi juga memberi manfaat sosial maupun ekonomi,” jelasnya.
Rakor berjalan konstruktif dengan masukan dari berbagai pihak Forkopimda. Harapannya, Surat Edaran terkait penggunaan sound horeg dapat menjadi pedoman yang jelas, menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, sekaligus mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu. (yon/nuh)