JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan mendorong ditanamkan dan diterapkannya nilai-nilai integritas dan karakter antikorupsi se-awal mungkin dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sarasehan tentang AntiKorupsi yang diselenggarakan pada Senin, 5 Februari 2024 berlokasi di Ruang Aula SMA Negeri 1 Gondanglegi, Malang, Jawa Timur.
“Tidak ada orang yang tiba-tiba jadi berintegritas. Butuh dididik, dilatih dan dibiasakan, mulai dari rumah, lingkungan dan sekolah,” ujar Ketua Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, Senin (05/02/2024).
Ramah melanjutkan, perlu peran semua pihak mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga pendidik serta orang tua untuk memberikan teladan agar nilai-nilai integritas dan pendidikan antikorupsi yang ditanamkan kepada peserta didik tak sia-sia. Sementara bagi para siswa akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024 ini, KPK juga menyampaikan pesan khusus.
“KPK akan selalu mengingatkan kepada pihak-pihak terkait baik kepada penyelenggara, peserta maupun calon pemilihnya agar pemilu diselenggarakan secara berintegritas. Tolak politik uang atau serangan fajar,” tegas Ramah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Gondanglegi, Afifudin Nifiati, turut menyemangati seluruh siswa yang hadir untuk menyerap pesan-pesan yang KPK sampaikan.
“Semoga apapun profesi anak-anak nanti di masa mendatang tetap memegang teguh nilai-nilai integritas dan menjadi pribadi yang antikorupsi,” harap Afifudin.
Sarasehan antikorupsi ini merupakan penutup dari rangkaian Proyek Pengenalan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Membangun Bangsa Berjiwa Bersih dan Berkarakter Jujur Antikorupsi dalam Menyongsong Pemilu 2024”. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 1.000 siswa, guru, tenaga kependidikan SMAN 1 Gondanglegi termasuk perwakilan dari beberapa sekolah setara se-Kabupaten Malang.
Tahun ini, KPK meluncurkan Panduan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (PAK), yang dapat menjadi rujukan bagi mitra pendidikan dalam implementasi PAK sebagaimana diatur pada regulasi-regulasi terkait Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi. Panduan ini diharapkan juga dapat menginspirasi setiap pemangku kepentingan atau jejaring pendidikan untuk berperan dalam menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik.
KPK secara konsisten terus mendorong satuan pendidikan dan pihak-pihak terkait untuk menciptakan ekosistem kondusif bagi penegakan nilai-nilai integritas pada sektor pendidikan. Harapannya, upaya tersebut mendapatkan dukungan dan kolaborasi dari masyarakat luas, sehingga tujuan pembentukan generasi yang berkarakter antikorupsi dapat terwujud. (*)