JAVASATU.COM- Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Balongpanggang, Polres Gresik. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, AS baru sebulan bebas dari rumah tahanan atas kasus serupa di Mojokerto, namun kembali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bersama Polsek Mantup dan dukungan warga setempat.
“Pelaku ini residivis kasus curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak.
Namun, begitu keluar dari kamar mandi, korban mendapati motornya telah raib. Bersama warga, korban segera memeriksa rekaman CCTV desa dan melihat motornya dibawa kabur ke arah Mantup, Lamongan.
Korban kemudian melapor ke Polsek Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan penyisiran. Berdasarkan informasi warga, polisi menemukan jejak pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, AS kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau warga tidak lengah dan segera melapor jika ada kejadian mencurigakan. Laporan bisa dikirim melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.
Polres Gresik berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin untuk menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan curanmor. (bas/nuh)