email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kurang dari 24 Jam, Polisi di Gresik Tangkap Residivis Curanmor Asal Lamongan

by Sudasir Al Ayyubi
4 November 2025

JAVASATU.COM- Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Polsek Balongpanggang, Polres Gresik. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

AS. (Foto: Ist)

Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, AS baru sebulan bebas dari rumah tahanan atas kasus serupa di Mojokerto, namun kembali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bersama Polsek Mantup dan dukungan warga setempat.

“Pelaku ini residivis kasus curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak.

Namun, begitu keluar dari kamar mandi, korban mendapati motornya telah raib. Bersama warga, korban segera memeriksa rekaman CCTV desa dan melihat motornya dibawa kabur ke arah Mantup, Lamongan.

Korban kemudian melapor ke Polsek Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan penyisiran. Berdasarkan informasi warga, polisi menemukan jejak pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, AS kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.

BacaJuga :

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

“Kami mengimbau warga tidak lengah dan segera melapor jika ada kejadian mencurigakan. Laporan bisa dikirim melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.

Polres Gresik berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin untuk menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan curanmor. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorCuranmor GresikDesa BabatanKecamatan BalongpanggangPolres GresikPolsek Balongpanggang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved