JAVASATU.COM- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Wadak Kidul terpilih, Ashifur Rohib, dan menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Pelantikan digelar pada Rabu (17/12/2025) sebagai bagian dari penguatan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Bupati Yani berharap, dalam sisa masa jabatan 2025-2027, kepala desa mampu menghadirkan manfaat nyata bagi warga melalui kerja sama dan kekompakan seluruh elemen desa.
“Pembangunan desa tidak bisa dilakukan sendiri. Semua persoalan, termasuk pendidikan, harus diselesaikan secara kolaboratif. Cari warga yang masih terkendala akses pendidikan dan kita carikan solusinya bersama,” ujar Yani.
Selain sektor pendidikan, Bupati Gresik juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarwilayah. Menurutnya, konektivitas antardesa menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemudahan akses layanan publik.
Dalam arahannya, Yani mengingatkan pesan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia menegaskan pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Desa memegang peran strategis karena mengelola Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap Wadak Kidul bisa menjadi desa teladan dan desa antikorupsi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan menjelaskan, pelantikan kepala desa antarwaktu Wadak Kidul telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan dilakukan karena terjadi kekosongan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Pelaksanaan PAW mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan diperkuat persetujuan Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Abu Hassan.
Ia menambahkan, proses PAW diawali dengan musyawarah desa khusus yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan calon terpilih. Hasil musyawarah kemudian diajukan melalui Camat Duduksampeyan untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan oleh Bupati Gresik. (bas/nuh)