JAVASATU.COM- Polres Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan 110 pada Selasa (13/1/2026).

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam, dadu, dan cap jiki yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan di satu lokasi dengan waktu operasional tertentu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Kalipare mendatangi lokasi pada Selasa siang. Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, meski tidak mendapati kegiatan judi, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga pernah digunakan untuk praktik sabung ayam.
“Petugas mendatangi lokasi sesuai laporan masyarakat. Saat tiba di TKP tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun masih terdapat sarana yang diduga pernah digunakan. Sarana tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dibongkar,” kata AKP Bambang, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk praktik perjudian.
“Penanganan ini untuk menutup peluang terjadinya kembali aktivitas perjudian. Selain pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Selain tindakan represif, kepolisian juga melakukan pendekatan preemtif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui call center 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Bambang. (agb/arf)