JAVASATU.COM- Bursa pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang mulai memanas menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026. Sejumlah nama mencuat, termasuk dua legislator aktif DPRD Kabupaten Malang, salah satunya M. Sharoni.

Munculnya legislator aktif dalam kontestasi jabatan Ketua KONI memantik perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal etika rangkap jabatan, meski secara hukum belum ditemukan pelanggaran.
Pemilihan ketua baru digelar menyusul pengunduran diri H. Rosyidin dari jabatan Ketua KONI Kabupaten Malang dalam rapat kerja pada 20 Desember 2025. KONI pun bersiap menggelar Musorkablub untuk menentukan pimpinan baru organisasi keolahragaan tersebut.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai dinamika pemilihan Ketua KONI kali ini tidak lepas dari polemik keterlibatan anggota legislatif aktif.
“Secara hukum memang tidak ada larangan tegas, namun dari sisi etika dan efektivitas kerja publik, ini patut menjadi perhatian serius,” ujar Awangga, Sabtu (17/1/2026).
Ia menambahkan, dalam AD/ART KONI Pusat ditegaskan adanya larangan rangkap jabatan, baik secara horizontal maupun vertikal, khususnya bagi posisi strategis seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, termasuk anggota dewan yang masih aktif.
“Jika tetap memaksakan diri tanpa mempertimbangkan aspek etika, publik tentu akan bertanya: mampukah menjalankan dua peran secara optimal?” katanya.
Awangga juga mempertanyakan tingginya minat terhadap jabatan Ketua KONI Kabupaten Malang.
“Ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, ada apa dengan KONI sampai jabatan ketuanya begitu diminati? Jika memang ingin maju, seharusnya siap tidak rangkap jabatan atau mundur dari jabatan publiknya,” tegasnya.
Musorkablub KONI Kabupaten Malang mendatang diperkirakan akan berlangsung dinamis, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap integritas dan tata kelola organisasi olahraga daerah. (agb/arf)