JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum bisa mengisi seluruh kekosongan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di tahun 2026. Dari lima kursi kepala dinas yang kosong, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan persetujuan untuk tiga jabatan diproses melalui seleksi terbuka (selter).

Tiga jabatan yang resmi dibuka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Pemkab Malang sebenarnya telah mengajukan lima jabatan kosong untuk mendapat persetujuan BKN, namun yang disetujui hanya tiga.
“Untuk selter tahun 2026 ini hanya ada tiga, yakni DLH, Satpol PP, dan Disperindag. Itu yang kami selter. Kami sudah ajukan lima ke BKN, tapi yang turun persetujuannya hanya tiga,” kata Budiar, Sabtu (31/1/2026).
Belum dijelaskan secara rinci alasan dua jabatan lainnya belum mendapat restu. Namun Budiar menegaskan seluruh mekanisme pengisian jabatan kini sepenuhnya berada dalam sistem pengawasan nasional BKN.
“Semua yang mengatur kan BKN. Sekarang sistemnya ketat dan transparan. Kalau kami menempatkan orang pun, BKN itu tahu. Tidak bisa main-main lagi,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait efektivitas pemerintahan daerah ketika lima posisi strategis kepala dinas belum sepenuhnya terisi definitif. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang mengisi dua jabatan yang belum disetujui untuk diseleksi tersebut.
Di sisi lain, isu klasik tentang praktik “calo jabatan” juga mencuat di tengah proses seleksi pejabat tinggi pratama. Budiar yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
“Kami fair. Panitia juga fair. Di situasi seperti sekarang siapa yang berani main-main,” tegasnya.
Seleksi terbuka ini telah memasuki tahap awal berupa pembukaan pendaftaran dan unggah berkas. Menariknya, seleksi tidak hanya dibuka untuk ASN di lingkungan Pemkab Malang, tetapi juga terbuka secara nasional.
“Masih tahap opening. Bahkan ada pendaftar dari luar Jawa, dari Makassar kalau tidak salah. Jadi bebas, dari luar juga boleh,” jelas Budiar.
Meski terbuka secara nasional, minat pendaftar disebut masih terbatas. Untuk posisi Kepala Satpol PP, misalnya, baru tercatat satu pendaftar hingga akhir Januari 2026.
“Satpol PP itu baru satu, yang lainnya belum ada,” ungkapnya.
Adapun persyaratan peserta tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk kepangkatan minimal IV A atau IV B serta riwayat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim).
“Kalau mau ambil kepala dinas, pangkatnya harus sesuai. Minimal IV A atau IV B,” pungkasnya.
Dengan masih adanya dua jabatan kepala OPD yang belum mendapat persetujuan untuk diproses, publik kini menanti kejelasan langkah Pemkab Malang dan BKN dalam memastikan roda birokrasi tetap berjalan optimal di tahun 2026. (agb/arf)