email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LIRA Jatim Bongkar Dugaan Kios “Terbengkalai” Pasar Buah Karangploso

by Syaiful Arif
26 Juni 2026

JAVASATU.COM- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur membongkar dugaan terbengkalainya puluhan kios di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang. Meski bangunan telah rampung dan sebagian pedagang disebut telah menyetor dana pembangunan, hingga kini hampir 100 kios masih belum ditempati. Temuan itu terungkap saat Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, melakukan investigasi langsung ke lokasi, Jumat (26/6/2026).

Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi melihat langsung kondisi lapangan di Pasar Buah Karangploso. (Foto: Javasatu.com)

“Yang kami lihat di lapangan, bangunan ini terkesan terbengkalai padahal masih baru. Hampir 100 kios belum ditempati. Kami akan mengkaji hasil investigasi ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Zuhdy, saat diwawancarai Javasatu.com di lokasi, Jumat (26/6/2026).

Menurut Zuhdy, berdasarkan informasi yang diterima LIRA, kios-kios tersebut sedianya diperuntukkan bagi pedagang buah yang selama ini berjualan di tenda-tenda di sekitar pasar. Namun hingga kini para pedagang belum menempati bangunan yang telah selesai dibangun.

Ia juga mempertanyakan sumber pembiayaan pembangunan kios tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima LIRA, pembangunan diduga berasal dari dana swadaya pedagang, sedangkan lahan yang digunakan disebut merupakan tanah negara atau tanah bengkok.

“Informasi yang kami terima, pembangunan kios ini menggunakan dana dari pedagang, sementara lahannya diduga merupakan tanah negara. Kalau memang demikian, tentu perlu dipastikan bagaimana status hukumnya dan mekanisme pemanfaatannya,” ujarnya.

Hasil penelusuran javasatu.com di lapangan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembangunan Pasar Buah Karangploso. Di antaranya berupa kwitansi transaksi senilai Rp50 juta yang dilengkapi tanda tangan, stempel basah, dan materai dengan keterangan pembayaran “titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso”.

Selain itu, tim javasatu.com juga menemukan sejumlah Surat Hak Penempatan Berjualan atas toko, bedak, maupun los di Pasar Buah Karangploso. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, yakni berakhir pada 21 Juni 2026, 26 Juli 2026, dan 22 November 2026. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kios yang tercantum dalam dokumen tersebut hingga kini masih belum ditempati.

Zuhdy mengaku juga memperoleh informasi bahwa surat keputusan (SK) penempatan kios telah diterbitkan. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan kios-kios tersebut belum difungsikan.

BacaJuga :

Klinik Annahdlah Dukun Jalani Penilaian BPJS Kesehatan

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

“Kalau memang SK sudah ada, mengapa kios-kios ini belum juga ditempati? Itu yang ingin kami ketahui. Jangan sampai ada persoalan yang tidak diketahui publik,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, LIRA Jawa Timur akan mengkaji hasil investigasi lapangan sebelum mengirimkan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Surat tersebut akan meminta penjelasan mengenai proses pembangunan, status pemanfaatan kios, hingga mekanisme pengelolaannya.

“Sepulang dari lokasi ini kami akan melakukan kajian di kantor. Setelah itu biro hukum akan kami minta menyusun surat kepada dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan ini,” ujar Zuhdy.

Ia menegaskan investigasi yang dilakukan LIRA belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh masih akan didalami serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Sementara itu, berdasarkan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 menegaskan bahwa pasar daerah merupakan aset yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Perda tersebut hanya mengatur pemanfaatan toko, kios, los, dan tenda oleh pedagang kecil maupun menengah sesuai mekanisme kepemilikan atau sewa yang berlaku.

Menariknya, dalam regulasi tersebut tidak ditemukan satu pun ketentuan yang secara tegas mengatur atau melegalkan praktik jual beli lapak maupun kios pasar. Perda lebih berfokus pada tata kelola, perlindungan, dan pemberdayaan pasar tradisional. Temuan ini menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk diklarifikasi kepada pemerintah daerah terkait mekanisme penempatan pedagang dan status hukum kios di Pasar Buah Karangploso.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi yang membidangi pengelolaan Pasar Buah Karangploso belum memberikan keterangan resmi terkait belum difungsikannya kios-kios tersebut, termasuk mengenai dokumen kwitansi pembayaran swadaya pembangunan dan Surat Hak Penempatan Berjualan yang ditemukan di lapangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKecamatan KarangplosoLIRAPasar Tradisional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Klinik Annahdlah Dukun Jalani Penilaian BPJS Kesehatan

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

BERITA LAINNYA

Klinik Annahdlah Dukun Jalani Penilaian BPJS Kesehatan

Gempa Guncang Selatan Malang, Situasi Terkini Masih Aman

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved