JAVASATU.COM- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, mendesak Inspektorat Kabupaten Malang melakukan audit investigasi terhadap pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2026.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan monopoli dan penggelembungan harga (mark-up) yang, menurutnya, berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Di masyarakat, kabar dugaan pengkondisian dan monopoli itu sudah sangat bising. Saya memperingatkan agar tata kelola anggaran ini dikembalikan ke jalur yang transparan dan akuntabel. Saya menuntut APIP melalui Inspektorat Kabupaten Malang segera melakukan audit investigasi yang intensif,” kata Zulham, Kamis (25/6/2026).

Menurut Zulham, audit investigasi diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia mengatakan, pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) penting dilakukan agar seluruh proses pengadaan dapat dipastikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, audit justru akan membuktikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Karena itu Inspektorat harus bekerja secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menegaskan tidak ada praktik monopoli maupun mark-up dalam pengelolaan anggaran Dinkes Tahun Anggaran 2026.
“Tidak ada itu semua. Monopoli yang mana? Yang itu yang mana? Anggaran ratusan miliar itu bukan semuanya untuk proyek, ada belanja gaji pegawai,” kata Wiyanto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).
Wiyanto menjelaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan juga mendapat pendampingan dari Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan, serta diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Semuanya sudah sesuai prosedur. Pengawasan dilakukan secara ketat. Seluruh proses juga mendapatkan pendampingan dari Inspektorat dan Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran Dinas Kesehatan tidak seluruhnya dialokasikan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan struktur APBD Tahun Anggaran 2026, porsi terbesar anggaran digunakan untuk belanja gaji pegawai yang mencapai sekitar Rp291 miliar.
Menurut Wiyanto, komposisi anggaran tersebut menunjukkan bahwa anggapan seluruh anggaran Dinas Kesehatan digunakan untuk proyek pengadaan tidak sesuai dengan struktur belanja yang telah ditetapkan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat belum memberikan keterangan resmi mengenai ruang lingkup maupun hasil pemeriksaan tersebut. (agb/arf)