email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi Javasatu
22 Juli 2025

JAVASATU.COM- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal, menginstruksikan Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Sumatera Utara untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penyalahgunaan logo FSPTSI secara ilegal di Deli Serdang dan sejumlah wilayah lainnya di Sumut.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal. (Foto: Ist)

“Penggunaan logo FSPTSI tanpa izin adalah pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logo FSPTSI telah terdaftar di Dirjen HAKI dan dilindungi undang-undang,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Instruksi tersebut merespons pelaksanaan Muscalub FSPTSI di Deli Serdang pada Senin (21/7/2025), yang menurut Jusuf Rizal dilakukan secara ilegal.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan sah di Deli Serdang berada di bawah kepemimpinan Misgianto alias Gareng dan Sekretaris Syaril Nasution. Sementara PD FSPTSI Sumut dipimpin Febri Dalimunte dan Sekretaris Fauzi Lubis.

“Kalau ada pihak-pihak yang menggelar kegiatan dengan memakai nama dan logo FSPTSI tanpa izin, termasuk dari PD, PC, maupun PUK, semuanya akan kami proses hukum,” tegas pria berdarah Batak-Madura tersebut.

Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA dan Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), menyebut masa rekonsiliasi internal FSPTSI telah berakhir pada 14 Juli 2024, sesuai anjuran DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai.

“Setelah itu tidak ada lagi rekonsiliasi. FSPTSI di bawah kepemimpinan saya sudah solid. Bagi yang tidak sepakat, silakan bikin serikat pekerja baru. Tapi jangan pakai nama dan logo FSPTSI. Kalau dipakai, kami akan gugat,” tegasnya.

BacaJuga :

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Jusuf Rizal juga mengungkap pihaknya telah mengantongi dokumentasi kegiatan Muscalub ilegal di Deli Serdang. Bahkan, menurut dia, peserta kegiatan itu bukan kader FSPTSI, melainkan anggota ormas yang dipakaikan atribut organisasi.

“Logo FSPTSI kami daftarkan di Dirjen HAKI dan berlaku hingga 27 Desember 2027. Jadi sudah sah secara hukum. Penggunaan tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Kami akan ambil tindakan tegas,” tutupnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: FSPTSIKSPSILIRALogo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KH Hilal Kembali Pimpin MUI Dukun, Fokus Jaga Kerukunan Umat

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

BERITA LAINNYA

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d