Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi Javasatu
22 Juli 2025

JAVASATU.COM- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal, menginstruksikan Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Sumatera Utara untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penyalahgunaan logo FSPTSI secara ilegal di Deli Serdang dan sejumlah wilayah lainnya di Sumut.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal. (Foto: Ist)

“Penggunaan logo FSPTSI tanpa izin adalah pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logo FSPTSI telah terdaftar di Dirjen HAKI dan dilindungi undang-undang,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Instruksi tersebut merespons pelaksanaan Muscalub FSPTSI di Deli Serdang pada Senin (21/7/2025), yang menurut Jusuf Rizal dilakukan secara ilegal.

KONTEN PROMOSI

Ia menegaskan bahwa kepengurusan sah di Deli Serdang berada di bawah kepemimpinan Misgianto alias Gareng dan Sekretaris Syaril Nasution. Sementara PD FSPTSI Sumut dipimpin Febri Dalimunte dan Sekretaris Fauzi Lubis.

“Kalau ada pihak-pihak yang menggelar kegiatan dengan memakai nama dan logo FSPTSI tanpa izin, termasuk dari PD, PC, maupun PUK, semuanya akan kami proses hukum,” tegas pria berdarah Batak-Madura tersebut.

Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA dan Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), menyebut masa rekonsiliasi internal FSPTSI telah berakhir pada 14 Juli 2024, sesuai anjuran DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai.

“Setelah itu tidak ada lagi rekonsiliasi. FSPTSI di bawah kepemimpinan saya sudah solid. Bagi yang tidak sepakat, silakan bikin serikat pekerja baru. Tapi jangan pakai nama dan logo FSPTSI. Kalau dipakai, kami akan gugat,” tegasnya.

BacaJuga :

Wali Kota Malang: Semar Tempoe Doloe Dorong Ekonomi Warga Lewat Budaya

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Jusuf Rizal juga mengungkap pihaknya telah mengantongi dokumentasi kegiatan Muscalub ilegal di Deli Serdang. Bahkan, menurut dia, peserta kegiatan itu bukan kader FSPTSI, melainkan anggota ormas yang dipakaikan atribut organisasi.

“Logo FSPTSI kami daftarkan di Dirjen HAKI dan berlaku hingga 27 Desember 2027. Jadi sudah sah secara hukum. Penggunaan tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Kami akan ambil tindakan tegas,” tutupnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: FSPTSIKSPSILIRALogo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wali Kota Malang: Semar Tempoe Doloe Dorong Ekonomi Warga Lewat Budaya

ADVERTISEMENT

AKR Gem City Fest 2025 Gresik, Suguhkan Wahana, Kuliner UMKM, dan Artis Dangdut

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Lima Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Wonosari Malang, Temukan 28 Poket Sabu Siap Edar

BERITA LAINNYA

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wabup Malang Temui Menparekraf, Bahas Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Kuliah Dual Degree Australia-Inggris di Bandung Tanpa ke Luar Negeri

Tatag PKB Sebut, Anak Muda Jangan Hanya Jadi Penonton Politik 

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d