email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Logo FSPTSI Dipakai Ilegal, Jusuf Rizal Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Javasatu
22 Juli 2025

JAVASATU.COM- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal, menginstruksikan Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Sumatera Utara untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penyalahgunaan logo FSPTSI secara ilegal di Deli Serdang dan sejumlah wilayah lainnya di Sumut.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI), KRH HM Jusuf Rizal. (Foto: Ist)

“Penggunaan logo FSPTSI tanpa izin adalah pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Logo FSPTSI telah terdaftar di Dirjen HAKI dan dilindungi undang-undang,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Instruksi tersebut merespons pelaksanaan Muscalub FSPTSI di Deli Serdang pada Senin (21/7/2025), yang menurut Jusuf Rizal dilakukan secara ilegal.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan sah di Deli Serdang berada di bawah kepemimpinan Misgianto alias Gareng dan Sekretaris Syaril Nasution. Sementara PD FSPTSI Sumut dipimpin Febri Dalimunte dan Sekretaris Fauzi Lubis.

“Kalau ada pihak-pihak yang menggelar kegiatan dengan memakai nama dan logo FSPTSI tanpa izin, termasuk dari PD, PC, maupun PUK, semuanya akan kami proses hukum,” tegas pria berdarah Batak-Madura tersebut.

Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA dan Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), menyebut masa rekonsiliasi internal FSPTSI telah berakhir pada 14 Juli 2024, sesuai anjuran DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai.

“Setelah itu tidak ada lagi rekonsiliasi. FSPTSI di bawah kepemimpinan saya sudah solid. Bagi yang tidak sepakat, silakan bikin serikat pekerja baru. Tapi jangan pakai nama dan logo FSPTSI. Kalau dipakai, kami akan gugat,” tegasnya.

BacaJuga :

Begini Kronologi Kericuhan di Pantai Wedi Awu Malang

Gudang Rokok Ilegal di Cerme Gresik Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita

Jusuf Rizal juga mengungkap pihaknya telah mengantongi dokumentasi kegiatan Muscalub ilegal di Deli Serdang. Bahkan, menurut dia, peserta kegiatan itu bukan kader FSPTSI, melainkan anggota ormas yang dipakaikan atribut organisasi.

“Logo FSPTSI kami daftarkan di Dirjen HAKI dan berlaku hingga 27 Desember 2027. Jadi sudah sah secara hukum. Penggunaan tanpa izin bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Kami akan ambil tindakan tegas,” tutupnya. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FSPTSIKSPSILIRALogo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Begini Kronologi Kericuhan di Pantai Wedi Awu Malang

Gudang Rokok Ilegal di Cerme Gresik Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita

Kompensasi Dampak TPA Kota Kediri 2026 Naik, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

ASPEKSINDO Bawa Aspirasi Pesisir ke Istana, Bahas Ketimpangan Infrastruktur Daerah Kepulauan

Di Kebun Raya Bogor, Rumah Sakinah Muhammadiyah Pulihkan Mental Binaan

Karantina Hafalan Al-Qur’an Santri MTs Refah Islami di Sejuknya Pacet

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

OPINI: Perubahan Manajemen Kantor di Era Digital: Tantangan dan Peluang

Setelah 20 Tahun Menunggu, Komisi C Kawal Persiapan Akhir Betonisasi Jalan Pasar Gadang

OPINI: Desentralisasi Fiskal, Kunci Kemandirian atau Ketimpangan?

Prev Next

POPULER HARI INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

“Mlebu Metu” Ajak Warga Kota Malang Berkaca Lewat Seni pada 8 Mei 2026

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

BERITA LAINNYA

Begini Kronologi Kericuhan di Pantai Wedi Awu Malang

Gudang Rokok Ilegal di Cerme Gresik Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita

Kompensasi Dampak TPA Kota Kediri 2026 Naik, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

ASPEKSINDO Bawa Aspirasi Pesisir ke Istana, Bahas Ketimpangan Infrastruktur Daerah Kepulauan

Di Kebun Raya Bogor, Rumah Sakinah Muhammadiyah Pulihkan Mental Binaan

Karantina Hafalan Al-Qur’an Santri MTs Refah Islami di Sejuknya Pacet

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

OPINI: Perubahan Manajemen Kantor di Era Digital: Tantangan dan Peluang

Setelah 20 Tahun Menunggu, Komisi C Kawal Persiapan Akhir Betonisasi Jalan Pasar Gadang

OPINI: Desentralisasi Fiskal, Kunci Kemandirian atau Ketimpangan?

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved