JAVASATU.COM- Pencegahan pernikahan anak perlu dilakukan sejak dini melalui keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Edukasi serta pendampingan kepada anak menjadi langkah penting untuk melindungi hak mereka sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan dan masa depan.
Hal tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas Koordinator Divisi Jaringan dan Kerja Sama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, Achmad Lutfi, dalam diskusi panel pada Selasa (27/10/2026).

Diskusi tersebut merupakan bagian dari forum kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan UNICEF yang berlangsung di Hotel Ijen Suites Resort & Convention, Kota Malang, pada 26–28 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, pencegahan pernikahan anak menjadi perhatian karena upaya perlindungan tidak cukup hanya dilakukan ketika anak atau keluarga mengajukan dispensasi kawin. Menurut Lutfi, langkah pencegahan perlu dimulai lebih awal dengan mengenali faktor risiko, memberikan edukasi, dan memastikan anak memperoleh pendampingan yang tepat.
“Pencegahan pernikahan anak harus dilakukan sejak dini, bukan hanya ketika anak sudah mengajukan dispensasi kawin. Keluarga, sekolah, dan lingkungan harus terlibat memberikan edukasi serta pendampingan agar anak memahami risiko pernikahan dini dan dapat melanjutkan pendidikan untuk meraih masa depannya,” ujar Achmad Lutfi.
Ia mengungkapkan, peran keluarga menjadi salah satu aspek penting dalam pencegahan. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka merasa aman ketika menghadapi persoalan, termasuk tekanan dari lingkungan pergaulan maupun masalah yang berpotensi mendorong pernikahan dini.
Ia melanjutkan, sekolah dan lingkungan masyarakat juga dapat berperan melalui edukasi mengenai hak anak, kesehatan, relasi yang sehat, serta akses terhadap layanan pendampingan. Anak yang menghadapi persoalan perlu memperoleh bantuan tanpa stigma, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka.
“Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak perlu memperkuat koordinasi agar upaya pencegahan bisa menjangkau anak dan keluarga yang membutuhkan dukungan. Penanganan jangan hanya berfokus pada perkara yang sudah masuk ke pengadilan, tetapi juga harus mengutamakan pencegahan sejak dini sebelum risiko pernikahan anak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius,” terang Lutfi.
Forum kolaborasi Pemprov Jawa Timur dan UNICEF tersebut juga membahas kemiskinan multidimensi pada anak. Isu ini berkaitan dengan pemenuhan hak anak dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
“Pencegahan pernikahan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi berbagai pihak. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan, tetap bisa mengakses pendidikan, dan memiliki kesempatan untuk merencanakan masa depannya,” pungkas Lutfi. (har/arf)






