email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

by Syaiful Arif
13 Januari 2020

JAVASATU.COM-MALANG- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrachmam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus korupsi dana kapitasi 39 Puskesmas.

Tak hanya Abdurrachman, Kejari Kabupaten Malang, juga menetapkan satu orang lagi yakni Yohan Charles L Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF dihadapan awak media mengatakan bahwa setelah memanggil sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup, penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini.

“Kita tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020).

Saat ditanya adanya tersangka lain, Qohar menyampaikan bahwa akan melihat dalam pengembangan pemeriksaan perkara tersebut kedepan.

“Kita lihat perkembangan di penyidikan nanti, yang pasti sekarang dua orang,”tambahnya.

BacaJuga :

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

Masih Qohar menerangkan jika tersangka Abdurrachman sejak 3 tahun lalu pada setiap bulannya, memerintahkan kepada Yohan untuk memotong dana kapitasi setiap Puskesmas sebesar 7 persen, hingga mencapai total angka Rp 8,5 miliar lebih.

“Kalau berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, ini perintah langsung dari Abdurrachman. Penyidikan kita mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, BPJS cabang Malang. Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,” jelasnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan belum menahan keduanya. Mereka dianggap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kan baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,”

Akibatnya, kedua tersangka koruptor tersebut dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinkes Kabupaten Malang

BERITA TERBARU

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

ADVERTISEMENT

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

Pengamat Nilai Jenderal (Purn) Dudung Layak Jadi Menhan: The Right Man on The Right Place

Diskusi Publik di Malang: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Investasi SDM, Bukan Pemborosan

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

BERITA LAINNYA

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Luncurkan Program SINAR di Ponorogo, Biaya Irigasi Petani Hemat hingga 65%

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Jakarta, Uzbekistan Juara Umum

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved