JAVASATU.COM-MALANG- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurrachmam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus korupsi dana kapitasi 39 Puskesmas.
Tak hanya Abdurrachman, Kejari Kabupaten Malang, juga menetapkan satu orang lagi yakni Yohan Charles L Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF dihadapan awak media mengatakan bahwa setelah memanggil sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup, penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini.
“Kita tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020).
Saat ditanya adanya tersangka lain, Qohar menyampaikan bahwa akan melihat dalam pengembangan pemeriksaan perkara tersebut kedepan.
“Kita lihat perkembangan di penyidikan nanti, yang pasti sekarang dua orang,”tambahnya.
Masih Qohar menerangkan jika tersangka Abdurrachman sejak 3 tahun lalu pada setiap bulannya, memerintahkan kepada Yohan untuk memotong dana kapitasi setiap Puskesmas sebesar 7 persen, hingga mencapai total angka Rp 8,5 miliar lebih.
“Kalau berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, ini perintah langsung dari Abdurrachman. Penyidikan kita mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, BPJS cabang Malang. Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,” jelasnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan belum menahan keduanya. Mereka dianggap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kan baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,”
Akibatnya, kedua tersangka koruptor tersebut dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Arf)