JAVASATU.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan potensi sengketa tanah wakaf apabila aset tersebut belum memiliki sertipikat resmi. Peringatan itu disampaikan saat penyerahan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Nusron menegaskan, tanah wakaf yang belum bersertipikat rawan dipersoalkan ketika nilainya meningkat, terutama saat masuk dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi ini kerap memicu perebutan kepemilikan dan konflik hukum di kemudian hari.
“Tanah wakaf sering kali tidak menjadi masalah ketika nilainya belum tinggi. Namun, ketika ada proyek besar, potensi sengketa muncul. Karena itu, sebelum terjadi persoalan, tanah wakaf harus segera disertipikatkan,” ujar Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai sekitar 54 persen, sementara secara nasional masih di kisaran 42 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari ideal, mengingat pentingnya kepastian hukum bagi aset keagamaan dan sosial.
Untuk mempercepat sertipikasi, Nusron mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi. Ia mencontohkan keberhasilan Jawa Tengah yang melibatkan kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dalam pendataan dan pendampingan tanah wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 2.532 sertipikat, terdiri atas 2.484 sertipikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, diserahkan pula sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, yakni 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data tanah wakaf dan rumah ibadah secara valid dan akuntabel. Kerja sama ini diharapkan mempercepat proses sertipikasi secara tepat dan akurat.
Gubernur Khofifah menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan aset publik. Ia menilai kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk melindungi kepentingan umat dan mencegah konflik di masa mendatang. (sir/arf)