JAVASATU.COM- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akan memeriksa dugaan unggahan bernada negatif terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan Gusti Eka Damarwana, anak Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme internal Kementerian PU untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah sebuah akun Threads mengungkap jejak digital Gusti Eka. Akun tersebut menyebut Gusti Eka pernah mengunggah pernyataan negatif mengenai Prabowo pada 2014 dan 2019.
Selain menyoroti dugaan unggahan tersebut, akun Threads itu juga mengungkap dugaan nepotisme yang menyeret Diana Kusumastuti dan kedua anaknya terkait pekerjaan di lingkungan Kementerian PU serta salah satu badan usaha milik negara (BUMN) karya.
Dody menyampaikan tanggapannya saat menghadiri Seminar Nasional Bendungan Besar 2026 di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jumat (6/11/2026).
“Saya perlu cek dulu apa benar seperti itu. Ketika kemudian kalau ya benar, pasti ada beberapa standar yang harusnya kita kerjakan di internal. Ada proses etik di kita. Jadi kita lihat dulu, tidak bisa kemudian semena-mena berdasarkan informasi dari Threads (utas) itu,” ujar Dody.
Dugaan tersebut juga berkaitan dengan status pekerjaan kedua anak Diana. Gusti Eka Damarwana disebut diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian PU melalui jalur afirmasi pada 2025.
Sebelum mengikuti seleksi PPPK, Gusti Eka disebut telah bekerja sebagai tenaga honorer di Direktorat Jenderal Cipta Karya sejak 2023, ketika Diana masih menjabat sebagai direktur jenderal.
Sementara itu, anak Diana lainnya, Gusti Andika Ramadanu, disebut bekerja di PT Brantas Abipraya (Persero) dengan jabatan Site QHSE Manager. Diana juga disebut masih menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan BUMN tersebut.
Dalam unggahannya, akun Threads itu turut mempertanyakan dugaan penempatan kedua anak Diana di lingkungan instansi dan perusahaan yang berkaitan dengan kementerian tempat ibunya bertugas.
“TOBAAAAATTTTT WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM WAMEN PU DIANA KUSUMASTUTI TAK LEKANG OLEH KASUS TAPI MASIH TAK TERSENTUH IBU IBU SATU INI. Kasus ex timtim 400 miliar belum ada kejelasan sekarang nambah lagi ternyata melakukan praktek warisan dikira kementerian bisnis keluarga yak, 2 anaknya diberi jabatan di lingkungan kementerian di bawah kepemimpinan sang ibunda. Menhaj langsung ambil langkah berhentikan 2 anaknya, WamenPU giman nih?,” bunyi unggahan akun tersebut.
Dody menegaskan, pemeriksaan terhadap persoalan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) harus didasarkan pada fakta dan bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian PU tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Terkait dugaan unggahan Gusti Eka yang disebut menyinggung Prabowo, Dody mengaku belum mengetahui maupun melihat langsung konten yang dimaksud. Karena itu, ia akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan penanganan lebih luas, Kementerian PU membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum.
“Mungkin nanti kita, kalau memang itu melibatkan instansi lebih luas, ya kita akan melibatkan instansi lebih luas. Misalnya pergerakan uang. Karena saya juga belum tahu kasus utuhnya seperti apa. Yang kita kerjakan sebagai aparatur negara adalah semua itu tidak berdasarkan katanya, tapi benar-benar ada hitam di atas putihnya. Kita melihat faktanya seperti apa, saksinya seperti apa,” tegasnya.
Dody juga mengaku tidak mengikuti perkembangan isu tersebut di media sosial. Ia bahkan menyebut tidak terbiasa menggunakan platform Threads.
“Waduh saya kok keringetan jawab pertanyaan ini, saya itu tidak main Threads dan usia saya udah 60 tahun, cuma kalau benar seperti itu, saya mesti ngecek dulu,” jelasnya.
Dody menegaskan Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi. Seluruh ASN di lingkungan kementeriannya wajib mematuhi sumpah jabatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil. (saf/saf)




