email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Minim Sosialisasi Royalti, Musisi dan Pengusaha Kafe di Malang Ketakutan

by Redaksi Javasatu
19 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Minimnya sosialisasi aturan royalti membuat banyak pengusaha kafe, hotel hingga UMKM di Malang enggan memutar musik. Akibatnya, baik pengusaha maupun musisi lokal merasa tertekan dengan regulasi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.

Mameck HR. (Foto: Javasatu.com)

Seniman dan musisi senior asal Malang, Mameck HR, menyebut persoalan royalti seharusnya bisa menjadi momentum penting bagi Kota Malang untuk membangun ekosistem musik yang sehat. Namun, lemahnya sosialisasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) justru membuat ketakutan di kalangan pengusaha dan musisi.

“Banyak kafe kecil takut memutar musik karena bingung aturan royalti. Pengusaha takut, musisinya juga takut. Ini terjadi karena sosialisasi dari LMKN sangat minim,” kata Mameck HR kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Menurut Mameck, sejak lama Malang dikenal sebagai barometer musik Indonesia. Kondisi saat ini semestinya bisa menjadi peluang bagi musisi lokal untuk menciptakan karya sendiri dan didukung pengusaha di daerah.

ADVERTISEMENT

Ia bahkan menggagas pembentukan wadah bersama, misalnya United Musicians of Kota Malang (UMKM), yang berfungsi menyediakan karya ciptaan musisi Malang untuk diputar di kafe, hotel, dan restoran.

“Kalau masyarakat Malang membeli dan memutar karya anak Malang sendiri, itu akan luar biasa. Malang bisa jadi pilot project ekosistem musik berbasis daerah di Indonesia,” tegasnya.

Namun, Mameck menilai langkah ini butuh dukungan banyak pihak, mulai dari musisi, komunitas kreatif digital, ahli hukum, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) hingga pemerintah.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

“Kalau pemerintah mau mengawal regulasi, setidaknya gandeng pariwisata. Tapi yang paling penting, jangan sampai UMKM kecil yang baru merintis langsung dicekik royalti tanpa solusi,” imbuhnya.

Mameck juga mencontohkan kondisi pengusaha muda yang baru membuka kafe kecil dengan kursi terbatas, tapi langsung dibebani kewajiban royalti. Hal ini, menurutnya, justru mematikan usaha kecil yang seharusnya tumbuh untuk mendukung ekosistem musik lokal.

“Bayangkan pengantin baru buka kafe kecil dengan 10 kursi, baru jalan sebentar, eh sudah diminta bayar royalti. Tutup lah usahanya. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Ia berharap ke depan regulasi royalti tidak hanya berpihak pada industri besar, tapi juga memberi ruang bagi musisi lokal dan pengusaha kecil untuk tumbuh bersama. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Mameck HRmusikMusik MalangMusisi MalangRoyalti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

ADVERTISEMENT

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Polres Gresik Tanam Jagung dan Resmikan Gudang Pangan Dukung Swasembada Nasional

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

From Chinatown With Love: Oliver Wihardja Angkat Warisan Pecinan di Art Jakarta 2025

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d