JAVASATU.COM-MALANG- Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyampaikan kritik dan masukan konstruktif terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disosialisasikan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (28/5/2025).

Sosialisasi bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2026, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, menilai RKUHAP sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi pasal, tapi transformasi nilai hukum yang harus sejalan dengan perkembangan masyarakat,” ujar Ibnu.
Ia menekankan, pembaruan hukum tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu memperhatikan kualitas kelembagaan serta sumber daya manusia aparat penegak hukum. “Ini bukan sekadar soal pasal, tapi tentang nafas keadilan itu sendiri,” ujarnya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, menyoroti pentingnya efisiensi sistem peradilan yang tetap menjaga perlindungan hak tersangka dan korban.
“Sistem peradilan pidana ke depan harus menjamin hak semua pihak. Harapannya, pembaruan KUHAP membawa proses hukum yang lebih efektif,” kata Arfan.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Dr. Faturahman, menekankan perlunya kejelasan pembagian tugas dan wewenang dalam sistem peradilan.
“Jangan sampai ada tumpang tindih antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. KUHAP harus jadi payung hukum yang responsif dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” tegasnya.
Ketiga akademisi menilai RKUHAP harus menjadi fondasi sistem peradilan yang tidak hanya tertib secara prosedur, tetapi juga adil secara substansi. Harmonisasi antar-penegak hukum, jaminan hak asasi, dan nilai-nilai sosial disebut sebagai prasyarat mutlak dalam pembaruan ini. (Arf)