email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pakar Hukum Malang Kritisi Rancangan KUHAP, Soroti Efisiensi dan Kepastian Hukum

by Redaksi Javasatu
29 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyampaikan kritik dan masukan konstruktif terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disosialisasikan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (28/5/2025).

(Foto: Ist)

Sosialisasi bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2026, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, menilai RKUHAP sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“Pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi pasal, tapi transformasi nilai hukum yang harus sejalan dengan perkembangan masyarakat,” ujar Ibnu.

Ia menekankan, pembaruan hukum tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu memperhatikan kualitas kelembagaan serta sumber daya manusia aparat penegak hukum. “Ini bukan sekadar soal pasal, tapi tentang nafas keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, menyoroti pentingnya efisiensi sistem peradilan yang tetap menjaga perlindungan hak tersangka dan korban.

“Sistem peradilan pidana ke depan harus menjamin hak semua pihak. Harapannya, pembaruan KUHAP membawa proses hukum yang lebih efektif,” kata Arfan.

BacaJuga :

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Dr. Faturahman, menekankan perlunya kejelasan pembagian tugas dan wewenang dalam sistem peradilan.

“Jangan sampai ada tumpang tindih antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. KUHAP harus jadi payung hukum yang responsif dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” tegasnya.

Ketiga akademisi menilai RKUHAP harus menjadi fondasi sistem peradilan yang tidak hanya tertib secara prosedur, tetapi juga adil secara substansi. Harmonisasi antar-penegak hukum, jaminan hak asasi, dan nilai-nilai sosial disebut sebagai prasyarat mutlak dalam pembaruan ini. (Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pakar HukumunismaUniversitas WidyagamaUnmer Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d