email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pakar Hukum Malang Kritisi Rancangan KUHAP, Soroti Efisiensi dan Kepastian Hukum

by Redaksi Javasatu
29 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyampaikan kritik dan masukan konstruktif terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disosialisasikan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (28/5/2025).

(Foto: Ist)

Sosialisasi bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2026, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, menilai RKUHAP sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“Pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi pasal, tapi transformasi nilai hukum yang harus sejalan dengan perkembangan masyarakat,” ujar Ibnu.

ADVERTISEMENT

Ia menekankan, pembaruan hukum tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu memperhatikan kualitas kelembagaan serta sumber daya manusia aparat penegak hukum. “Ini bukan sekadar soal pasal, tapi tentang nafas keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, menyoroti pentingnya efisiensi sistem peradilan yang tetap menjaga perlindungan hak tersangka dan korban.

“Sistem peradilan pidana ke depan harus menjamin hak semua pihak. Harapannya, pembaruan KUHAP membawa proses hukum yang lebih efektif,” kata Arfan.

BacaJuga :

Empat Anggrek Milik Warga Binaan Lapas Malang Juara di FLOII Expo 2025

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Dr. Faturahman, menekankan perlunya kejelasan pembagian tugas dan wewenang dalam sistem peradilan.

“Jangan sampai ada tumpang tindih antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. KUHAP harus jadi payung hukum yang responsif dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” tegasnya.

Ketiga akademisi menilai RKUHAP harus menjadi fondasi sistem peradilan yang tidak hanya tertib secara prosedur, tetapi juga adil secara substansi. Harmonisasi antar-penegak hukum, jaminan hak asasi, dan nilai-nilai sosial disebut sebagai prasyarat mutlak dalam pembaruan ini. (Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pakar HukumunismaUniversitas WidyagamaUnmer Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Empat Anggrek Milik Warga Binaan Lapas Malang Juara di FLOII Expo 2025

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ADVERTISEMENT

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Alumni Ponpes Al-Karimi Gresik, Abdul Khobir Raih Gelar Profesor dari Kemenag

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Polresta Malang Kota dan Driver Ojol Deklarasi Jaga Kamtibmas dan Tolak Aksi Anarkis

BERITA LAINNYA

Single Perdana Second Semester Asal Bali “This Song Should Be Untitled” Terinspirasi dari Kisah Nyata

Warga Bogor Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Apresiasi Kerja Nyata BGN

AI dan Manusia Bertemu untuk Siapkan SDM Unggul Indonesia

Bakamla Kukuhkan 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara di Minahasa Selatan

Wapang TNI Tandyo Budi: Pemimpin Harus Jadi Teladan dalam Sikap dan Tindakan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d