email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pakar Hukum Malang Kritisi Rancangan KUHAP, Soroti Efisiensi dan Kepastian Hukum

by Redaksi Javasatu
29 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyampaikan kritik dan masukan konstruktif terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang disosialisasikan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (28/5/2025).

(Foto: Ist)

Sosialisasi bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” itu menjadi bagian dari proses penyempurnaan KUHAP yang akan diberlakukan pada 2026, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2023.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, menilai RKUHAP sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang selama ini belum sepenuhnya menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“Pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi pasal, tapi transformasi nilai hukum yang harus sejalan dengan perkembangan masyarakat,” ujar Ibnu.

Ia menekankan, pembaruan hukum tidak bisa dilakukan secara instan dan perlu memperhatikan kualitas kelembagaan serta sumber daya manusia aparat penegak hukum. “Ini bukan sekadar soal pasal, tapi tentang nafas keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Unisma, Dr. Arfan Kaimuddin, menyoroti pentingnya efisiensi sistem peradilan yang tetap menjaga perlindungan hak tersangka dan korban.

“Sistem peradilan pidana ke depan harus menjamin hak semua pihak. Harapannya, pembaruan KUHAP membawa proses hukum yang lebih efektif,” kata Arfan.

BacaJuga :

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unmer Malang, Dr. Faturahman, menekankan perlunya kejelasan pembagian tugas dan wewenang dalam sistem peradilan.

“Jangan sampai ada tumpang tindih antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat. KUHAP harus jadi payung hukum yang responsif dan adaptif terhadap dinamika di lapangan,” tegasnya.

Ketiga akademisi menilai RKUHAP harus menjadi fondasi sistem peradilan yang tidak hanya tertib secara prosedur, tetapi juga adil secara substansi. Harmonisasi antar-penegak hukum, jaminan hak asasi, dan nilai-nilai sosial disebut sebagai prasyarat mutlak dalam pembaruan ini. (Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pakar HukumunismaUniversitas WidyagamaUnmer Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Pemkab Malang Upgrade Kompetensi BPBD Lewat Pelatihan Vertical Rescue

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Pria di Duduksampeyan Gresik Ditangkap Usai Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d