JAVASATU.COM- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Pelibatan TNI dilakukan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata Jenderal Agus.
Ia menambahkan, kerja sama itu juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa.
“Pasal 4 Keppres menyatakan, perlindungan jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI,” ujar Jenderal Agus.
Isu pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan mencuat di tengah sorotan publik terhadap independensi penegakan hukum. Panglima TNI menekankan bahwa TNI bersikap profesional dan proporsional dalam mendukung proses hukum.
“Tugas kami jelas, menjaga stabilitas dan mendukung sistem hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Dalam rapat itu, Panglima TNI juga menjawab pertanyaan anggota DPR terkait insiden ledakan munisi di Garut. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur peledakan telah sesuai standar operasional.
“Peledakan diawali dari laporan satuan pengguna, diteruskan ke Kementerian Pertahanan, dan dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri para kepala staf angkatan. Sejumlah isu strategis dibahas dalam forum tertutup itu, mulai dari pengamanan objek vital, sinergi antarlembaga, hingga evaluasi operasional pasukan di berbagai wilayah. (Saf)