Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Pagak Segera Dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang

Agung Baskoro by Agung Baskoro
17 Desember 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan keterlibatan Kepala Desa Pagak, Muasan kampanye mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor 2, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LADUB) segera dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Kepala Desa Pagak (dua dari kiri memakai seragam Korpri) mengangkat dua jari berbentuk pistol bersama perangkat desa dan warga di salah satu rumah, pada 27 November 2020. (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

“Besok (2/12) akan kita panggil ke kantor bawaslu untuk dimintai keterangan” kata George da Silva, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Malang, saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (1/12/2020).

Ditambahkan, dirinya mengaku sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pagak untuk menelusuri kejadian tersebut.

“Ada 1 orang kades, 2 perangkat desa, dan 1 korwilnya LADUB Kecamatan Pagak. Saya sudah memerintahkan teman-teman Panwascam Pagak untuk melakukan penelusuran” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/11/2020), Kades Pagak, Muasan diduga terlibat dalam kampanye mendukung Paslon LADUB pada 27 November 2020. Hal itu, ada temuan berupa foto kades bersama perangkat desa setempat serta dua warga mengangkat tangan kanan dengan simbol dua jari bentuk pistol di salah satu rumah warga dengan memakai seragam Korpri.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Agb/Saf)

Previous Post

Sebanyak 4,576 Surat Suara Rusak di Kabupaten Gresik, 2 Desember Mulai Didistribusikan

Next Post

Dahsyat!!! Libas Ribuan Desa se-Indonesia, Sekapuk Gresik Juara 1 Desa Brilian 2020

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
Dahsyat!!! Libas Ribuan Desa se-Indonesia, Sekapuk Gresik Juara 1 Desa Brilian 2020

Dahsyat!!! Libas Ribuan Desa se-Indonesia, Sekapuk Gresik Juara 1 Desa Brilian 2020

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com