JAVASATU.COM-MALANG- Polisi berhasil menangkap Muhammad Fikri (26), pelaku penikaman yang menyebabkan tewasnya Ahmad Husaini (25) di sebuah kafe sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (16/5/2025) malam.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan, usai menusuk korban dengan pisau sebanyak 11 kali, pelaku sempat pulang ke rumah dan kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi pada Sabtu pagi.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti pisau sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menikam korban,” kata Bambang, Minggu (18/5/2025).
Peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban yang sedang nongkrong sambil minum minuman keras cekcok mulut. Pelaku terpancing emosi saat korban menyerobot masuk kamar mandi dan memukulnya terlebih dahulu.
Setelah menusuk korban yang akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, pelaku langsung melarikan diri namun kemudian memilih menyerahkan diri.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Polisi masih mendalami kasus dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan motif dan kronologi lengkap.
“Kami imbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras yang sering menjadi pemicu tindak kekerasan,” pungkas Bambang. (Agb/Saf)