email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelanggar Perda di Kota Malang Ditindak, Termasuk Penjual Miras Ilegal Suhat

by Julian Sukrisna
31 Juli 2025

JAVASATU.COM- Satpol PP Kota Malang menindak tegas 26 pelanggar peraturan daerah (Perda) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Salah satu yang menonjol adalah penjual minuman beralkohol ilegal di kawasan Soekarno Hatta (Suhat).

Pelanggar Perda di Kota malang jalani sidang Tipiring. (Foto: Ist)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut pelanggaran tersebut meliputi 11 kasus Perda Reklame, 16 kasus Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta dua kasus pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Semua pelanggar sudah disidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Denny.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah toko di kawasan Suhat yang menjual miras tanpa izin resmi. Pemiliknya hadir di persidangan dan terbukti tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB).

“Penjualan miras tanpa izin adalah pelanggaran serius. Vonis dijatuhkan berdasarkan berita acara dan keterangan saksi,” tegas Denny.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi, menaati larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta menempelkan stiker peringatan di tempat usaha.

Dari total 26 perkara, sebagian besar melibatkan pedagang kaki lima (PKL) yang berulang kali melanggar. Satpol PP meminta hakim menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

BacaJuga :

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Sidang tipiring ini merupakan hasil kolaborasi Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta perangkat daerah terkait seperti Diskopindag, Disnaker PMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Setiap pelanggaran kami koordinasikan dengan dinas terkait, baik soal perizinan, distribusi miras, hingga kebersihan,” tutup Denny. (jup/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pelanggar PerdaPelanggar Perda Kota Malangpemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SAE L’SIMA Ngajum Ikut Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan Nasional

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

SPPG B3 di Kota Malang Menyasar Dua Ribu Lebih Penerima Manfaat

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

SPPG Rampal Celaket Layani Ratusan Penerima Program B3 Kota Malang

Mesin KEBI BI Malang Tingkatkan Pendapatan Petani Senggreng Malang

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Prev Next

POPULER HARI INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

OPINI: Implementasi Kebijakan Fiskal Daerah dalam Mendorong Inovasi dan Teknologi di Jatim

Babinsa Dampingi Posyandu Balita di Blora, Dukung Pencegahan Stunting

OPINI: Belajar dari Isra Mikraj (Spirit Kepemimpinan Amanah di Tengah Krisis Kepercayaan)

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d