JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk memperkuat penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya terkait pengembalian aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Rabu (30/7/2025). MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Kepala Kejari Gresik, Yanuar Utomo.
Melalui kerja sama ini, Kejari Gresik akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Fokus utamanya adalah mengamankan aset daerah agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai pihak ketiga atau masyarakat tanpa dasar hukum yang sah. Ini bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar berkontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yanuar Utomo.
Bupati Fandi Akhmad Yani menyambut baik sinergi tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami terbuka untuk didampingi Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum, terutama terkait aset. Ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini disaksikan pejabat struktural Pemkab Gresik dan jajaran Kejari Gresik.
Pemkab berharap langkah hukum ini dapat dilakukan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat. (bas/arf)