JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Selasa (14/10/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Gresik dalam memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan.
Pastikan Anak Pekerja Migran Tak Jadi “Stateless”
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, inti dari kerja sama ini adalah memastikan seluruh anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang sah agar tidak menjadi “stateless” atau tanpa kewarganegaraan.
“Anak-anak kita harus difasilitasi asal-usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, mereka berhak atas identitas lengkap. Tanpa dokumen, mereka tidak bisa sekolah, tidak mendapat jaminan kesehatan, bahkan berpotensi kehilangan masa depan,” tegas Yani.
Menurutnya, pendidikan adalah kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Tanpa identitas, anak-anak pekerja migran tidak akan bisa melanjutkan pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi.
“Orang tua mereka adalah pahlawan devisa. Sudah seharusnya pemerintah hadir memberi perhatian penuh kepada anak-anak mereka,” ujarnya.
Komitmen Perlindungan dan Layanan Publik
Yani menilai, penandatanganan MoU ini juga menjadi wujud komitmen Pemkab Gresik dalam menghadirkan kebijakan dan layanan publik yang inklusif bagi anak-anak pekerja migran.
“Alhamdulillah, MoU ini bisa terlaksana. Semoga menjadi awal kebaikan, bukan hanya untuk masyarakat Gresik, tapi juga dapat diperluas ke tingkat provinsi hingga nasional,” ucapnya.
Ia menegaskan, perlindungan anak pekerja migran bukan hanya urusan administrasi kependudukan, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
“Kita sedang memastikan tidak ada satu pun anak Gresik yang tertinggal hanya karena persoalan identitas,” kata Yani.
Dubes Hermono: Langkah Pemkab Gresik Harus Jadi Contoh Nasional
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menyambut baik langkah Pemkab Gresik dan menyebutnya sebagai terobosan penting pemerintah daerah dalam perlindungan anak pekerja migran.
“Apa yang dilakukan Bupati Gresik adalah langkah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi tersingkir hanya karena mereka anak pekerja migran. MoU ini harus jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Hermono.
Hermono menjelaskan, kondisi anak-anak pekerja migran di Malaysia masih beragam. Di wilayah Sabah dan Sarawak, pendidikan sudah difasilitasi melalui kerja sama pemerintah, sedangkan di Semenanjung Malaysia, dukungan datang dari masyarakat melalui sanggar belajar.
“Awalnya hanya ada tiga sanggar, kini berkembang menjadi 78 sanggar belajar dengan lebih dari 2.600 murid. Itu hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan dukungan perguruan tinggi,” jelasnya.
Menurut Hermono, perlindungan pekerja migran menjadi tanggung jawab bersama, dan peran pemerintah daerah sangat krusial sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Langkah Gresik untuk Masa Depan Anak Pekerja Migran
Dengan adanya MoU ini, Pemkab Gresik berkomitmen untuk mengintegrasikan data anak pekerja migran agar mereka mendapatkan identitas kependudukan, akses pendidikan, dan layanan kesehatan.
Program ini diharapkan menjadi model nasional dalam perlindungan anak PMI sekaligus penguatan pembangunan SDM Indonesia di luar negeri. (bas/arf)