JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memfasilitasi pengembalian ijazah lima tenaga kerja lokal yang sempat ditahan oleh sebuah tempat usaha di wilayah Kota Batu. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus penegasan larangan penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja.

Pengembalian ijazah dilakukan secara resmi oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota, Balai Kota Among Tani, Rabu (28/1/2026).
Kelima pekerja yang menerima kembali ijazahnya yakni Daffa Syarif Fadilla, Miftahul Rizki Izzah, Sandhya Bayu Aji, Siska Kurnia Lidia Ningsih, dan Fajar Nur Rochmat. Mereka sebelumnya menjadi korban praktik penahanan ijazah yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Heli menegaskan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja dan tidak dibenarkan secara hukum. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang penyimpanan dokumen pribadi pekerja tanpa dasar hukum.
“Ijazah adalah hak pribadi pekerja dan menyangkut masa depan mereka. Pemerintah Kota Batu tidak akan mentoleransi praktik penahanan dokumen oleh pelaku usaha,” tegas Heli.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Batu untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi menciptakan iklim kerja yang adil, aman, dan berkeadilan bagi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, salah satu penerima ijazah, Miftahul Rizki Izzah, mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pengembalian ijazah membuka kembali peluang bagi dirinya dan rekan-rekannya untuk melanjutkan pendidikan maupun karier.
“Alhamdulillah prosesnya cepat dan jelas. Ini sangat membantu kami melanjutkan langkah ke depan,” ujarnya.
Miftahul menambahkan, setelah ijazah dikembalikan, dirinya memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan melalui Beasiswa Program 1.000 Sarjana Pemerintah Kota Batu untuk melanjutkan studi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (yon/nuh)