email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengamat Nilai Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol 10/2025: Beri Kepastian Hukum

by Javasatu
22 Desember 2025

JAVASATU.COM- Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai tepat, efektif, dan strategis. Kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi alternatif untuk memperkuat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Ist)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyambut baik serta mendukung penuh langkah strategis Presiden Prabowo tersebut, khususnya dalam mengatur jabatan sipil yang boleh dijabat anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga.

“Dukungan ini tidak sekadar pernyataan politik, melainkan komitmen intelektual untuk mendorong transformasi reformasi institusi kepolisian menuju tata kelola kelembagaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Nasky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut Nasky, keputusan Presiden mencerminkan sikap tegas dan arif dalam merespons dinamika sosial, hukum, serta opini publik yang berkembang akhir-akhir ini. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperkuat dasar legalitas dan memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara.

Ia menilai, pembentukan PP merupakan penguatan kebijakan negara terhadap institusi Polri. Dengan diterbitkannya PP, arah kebijakan yang diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas dan tidak lagi semata-mata sebagai aturan internal kepolisian. PP tersebut menjadi kebijakan pemerintahan yang berada di bawah persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus panglima tertinggi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah dan wibawa Korps Bhayangkara sebagai institusi negara.

Sebagai Founder Nasky Milenial Center, Nasky berharap Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian hukum bagi personel Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian, khususnya di kementerian dan lembaga negara.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), ia berharap PP tersebut mengatur secara jelas penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian, demi menjamin kepastian hukum bagi personel Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga lainnya.

Nasky yang merupakan alumnus Indef School of Political Economy Jakarta menilai, Presiden Prabowo dan seluruh rakyat Indonesia memiliki kepedulian dan kecintaan yang besar terhadap institusi Polri. Hal ini tercermin dari langkah memperkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 atau meningkatkan status regulasinya menjadi Peraturan Pemerintah.

BacaJuga :

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

Menurutnya, penguatan regulasi tersebut merupakan hal yang wajar bagi setiap institusi negara dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar profesionalisme serta kinerja Polri terus diperkuat dan didukung penuh demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

Di akhir pernyataannya, Nasky menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Selama penugasan anggota Polri dilakukan dalam konteks tersebut, maka tidak bertentangan dengan konstitusi maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

Nasky juga menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Oleh karena itu, penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga dinilai sebagai langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah untuk menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 terkait anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah untuk mengatur jabatan sipil yang boleh dijabat anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Untuk mencari solusi penyelesaian persoalan ini, maka dengan persetujuan Bapak Presiden akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah (PP), karena dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungPerpolPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Terinspirasi Film August Rush, Nathi MaQ Jadikan Violin “Suara” Musik Dance

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

HUT ke-81 RI, Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Nusantara

MBG Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim: SPPG Wajib Patuhi Ini

HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 20 Persen dan Bebaskan Denda Pajak

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Doakan Korban Bencana NTT

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

BERITA LAINNYA

TNI Kerahkan 1.201 Personel dan 29 Alutsista Tangani Gempa NTT, Salurkan 122 Ton Bantuan

Jalan Perumahan RSS Sindangkasih Majalengka Dipelihara, Anggaran Rp198 Juta

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Terinspirasi Film August Rush, Nathi MaQ Jadikan Violin “Suara” Musik Dance

Marina Bay Sands Hadirkan Kuliner Baru dan Konser Mandopop pada Agustus 2026

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

HUT ke-81 RI, Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Nusantara

MBG Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim: SPPG Wajib Patuhi Ini

HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 20 Persen dan Bebaskan Denda Pajak

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Doakan Korban Bencana NTT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved