JAVASATU.COM- Warga Kabupaten Gresik kini tak perlu lagi datang lebih awal dan antre panjang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Gresik menghadirkan layanan pendaftaran SKCK secara online sehingga masyarakat bisa mengisi data langsung dari rumah.

Inovasi pelayanan digital tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang pelayanan SKCK, Selasa (12/5/2026).
Kapolres mengatakan transformasi pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama kepolisian untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi.
“Tujuan kami melakukan pemantauan ini adalah untuk memastikan masyarakat benar-benar terlayani dengan baik. Tidak boleh ada hambatan yang tidak perlu, dan personel harus sigap dalam membantu setiap kebutuhan warga,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Melalui sistem daring tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran dan pengisian data secara mandiri sebelum datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pengambilan dokumen.
Layanan itu dinilai mampu memangkas antrean sekaligus mempercepat proses pengurusan SKCK di Polres Gresik.
Salah satu warga yang sedang mengurus SKCK mengaku pelayanan kini jauh lebih praktis dibanding sebelumnya karena sebagian proses administrasi sudah dilakukan secara online.
“Sekarang pengurusan SKCK sangat cepat. Kita bisa mendaftar dan mengisi data secara online dari rumah, jadi ke sini tinggal proses verifikasi dan ambil saja,” ujar salah satu pemohon SKCK.
Selain memantau pelayanan SKCK, Kapolres juga mengecek kesiapan operator Hotline 110 yang menjadi layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Layanan tersebut digunakan untuk menerima laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kondisi darurat lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Polres Gresik berharap inovasi pelayanan berbasis digital tersebut mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, dan responsif. (bas/arf)