JAVASATU.COM- Kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tak hanya berujung pada perkara pembunuhan. Pengembangan penyelidikan polisi justru membuka dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan dan peredaran narkoba.

Korban diketahui bernama Eko Suprianto, tewas setelah ditusuk oleh tersangka MHA, yang merupakan teman dekatnya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah saksi berinisial HW.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, motif penusukan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp2.450.000. Upaya penyelesaian secara musyawarah gagal dan berujung kekerasan.
“Terjadi cekcok. Korban diduga memukul lebih dulu. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk korban dua kali,” kata Bayu dalam rilis resmi, Selasa (23/12/2025).
Akibat luka tusuk yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, MHA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyelidikan polisi kemudian berkembang. Dalam proses pencarian tersangka, aparat mengamankan dua orang lain, yakni MFA dan ST, yang diketahui tinggal satu rumah kontrakan dengan MHA.
Kasatnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan mengungkapkan, dari penggeledahan kontrakan di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, polisi menyita 20 ribu butir pil dobel L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja 10,13 gram.
“Pengembangan berlanjut ke wilayah Bulupitu, Gondanglegi. Dari tangan tersangka ST, kami kembali menemukan sabu seberat 3,14 gram,” ujar Richy.
Ketiga tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam satu jaringan peredaran narkoba lokal. Polisi menyebut salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, MFA dan ST dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika.
“Pengembangan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Richy. (agb/nuh)